Siapa Yang Mencairkanya, Diduga Dana Hibah K3S SD di Lambar Dimakan Siluman

 

Gentamerah.com || Lambar – Diduga dana hibah untuk
operasional Kelompok kerja kepala sekolah (K3S) di Lampung Barat, raib, tidak
tahu siapa yang mencairkannya. Sedangkan dalam pelaporan LHP BPK Provinsi
Lampung Tahun anggaran 2019, untuk Kabupaten Lampung Barat, dana tersebut telah
terealisasi 100 %.

Dana tersebut besarnya mencapai Rp25 juta, bukan hanya untuk
K3S, tetapi dana yang sama juga harusnya digelontorkan untuk MKKS SMP.

Tim media yang tergabung PWRI Lampung Barat menemukan
kejanggalan hibah itu  saat membuka Data yang
bersumber dari LHP BPK Provinsi Lampung atas nama Kabupaten Lampung Barat,
Tahun anggaran 2019. Penyalurannya sudah terealisasi 100%, untuk hibah K3S SD
dan MKKS SMP, masing-masing senilai Rp25 juta.

Ketua K3s Kabupaten Lambar, Darlin,S.Pd ketika dihubungi melalui
pesan singkat WhatshAppnya mengakui adanya dana tersebut, tetapi tidak bisa
disalurkan, dengan alasan harus memiliki izin Notaris dan memiliki SK Bupati.

“ Dana hibah k3S itu memang ada, termasuk MKKS. Namun, dana
tersebut tidak bisa disalurkan, karena harus ada akta notaris dan SK bupati,”
katanya.

Sementara itu, Bendahara K3S SD Lambar, Marwiyah,S.Pd  mengaku tidak tahu menahu terkait dana hibah
tersebut. “Saya tidak tahu masalah dana hibah itu, karena saya tidak
pernah mengambil dana hibah apapun,” ujarnya.

Untuk diketahui, dana tersebut merupakan dana kegiatan yang
ada tingkat sekolah maupun tingkat kecamatan dan Kabupaten, dianggarkan melalui
dana BOS bidang ekstrakulikuler.  Seperti
pengakuan salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya,
mengungkapkan, bahwa setiap kegiatan perlombaan sekolah dianggarkan melalui
dana bos.

Bantuan dana hibah dari pemerintah yang di peruntukan untuk
membantu organisasi – organisasi dilingkungan pemerintah daerah, hal tersebut
sesuai dengan Undnag-undang Nomor 1 tahun 2004 dan peraturan menteri dalam
negeri nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah yang telah beberapa kali di ubah
terakhir menjadi Permendagri Nomor 14 tahun 2016.

Tujuan pemberian dana hibah, memberikan bantuan kepada
organisasi dilingkungan pemerintah sebagai dana penunjang kebutuhan dan
kegiatan-kegiatan organisasi tersebut dengan mengacu kepada aturan dan asas
kepentingan organisasi yang memiliki struktur organisasi dengan legalitas  terdiri beberapa pengurus dan di SK kan baik
melalui badan hukum maupun pejabat yang berwenang.

Dengan adanya kejanggalan ini tim akan mengajukan surat
permohonan informasi publik kepada BPKAD Kab. Lampung Barat  dan jika di temukan indikasi penyimpangan
untuk di tindak lanjuti oleh inspektorat atau APH yang berwenang untuk
dilakukan audit dan proses hukum. TIM

Exit mobile version