Eks Pejabat BUMN “Gerogoti” Proyek Tol Lampung, Rp 54 Miliar Harta Haram Disapu Kejati!

Eks Pejabat BUMN “Gerogoti” Proyek Tol Lampung, Rp 54 Miliar Harta Haram Disapu Kejati!
Ilustrasi

Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggebrak! Tiga eks pejabat BUMN terseret kasus korupsi proyek tol Lampung Ruas Terpeka KM 100-112. Aset mewah bernilai puluhan miliar rupiah ikut disita.

Isi Berita:
Kejati Lampung menetapkan tiga mantan petinggi di salah satu BUMN sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan tol Lampung Ruas Terpeka KM 100-112.
Mereka adalah IBN, eks Kepala Divisi V, WM alias WDD selaku kasir Divisi V, dan TG alias TWT mantan Kabag Akuntansi & Keuangan Divisi V.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran proyek Rp 1,25 triliun.

Tak tanggung-tanggung, tim penyidik menyita berbagai aset mewah hasil kejahatan tersebut, mulai dari uang tunai Rp 4,09 miliar, perhiasan emas, 47 sertifikat tanah, puluhan ponsel, 5 mobil mewah, 3 sepeda premium, hingga jam tangan branded. Total aset yang disita diperkirakan Rp 54 miliar.

“Ases ini kami sita dari 4 lokasi, yakni Riau, DKI Jakarta, Bekasi (Jawa Barat), dan Semarang (Jawa Tengah),” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya, Senin (11/8/2025) malam.

Selain penyitaan tersebut, Kejati Lampung juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 6,35 miliar dalam periode 13 Maret 2025 hingga hari ini.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan jajaran tinggi BUMN dan menyeret anggaran jumbo di proyek strategis nasional. Proses hukum masih berjalan, dan Kejati Lampung memastikan pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version