Antisipasi Hal Buruk Menimpa Tagana, Dinsos Lampung MoU dengan BPJS

Antisipasi Hal Buruk Menimpa Tagana, Dinsos Lampung MoU dengan BPJS
Caption : Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni (sebelah Kiri, menggunakan Baju Warna Putih), saat menyerahkan Nota Kesepahaman kepada Kepala BPJS Tenaga Kerjaan  Heri.

gentamerah.com|Bandarlampung- Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan menimpa Taruna Siaga Bencana ( Tagana ) di Lampung, saat menjalankan tugasnya, Dinas Sosial Provinsi Lampung melakukan Penanda tanganan Nota Kesepahaman ( MoU ) dengan BPJS ketenaga kerjaan, di Aula PSBR, Rabu ( 30/05/2018).

“Tagana ini banyak resikonya, sebab itu kita melakukan kerjasama dengan BPJS ketenagaa kerjaan,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni.

Menurutnya, dikalangan masyarakat, Tagana sudah banyak dikenal, sehingga diharapkan mematuhi tupoksi dalam melaksanakan tugas mereka. “Kita patuhi tupoksi, Logistik, Shelter, Dapur Umum Lapangan ( Dumlap- Red ), fisiko Sosial,” harapnya.

Sumarju mengaku, telah ketemu dengan Pencetus t dan direktur tagana di Jakarta. “Saya waktu itu ketemu dengan pencetus Tagana ( Andi- Red ). Saya ditanya tentang tagana Lampung,  jawab saya, Tagana Lampung membuat sembilan jembatan gantung, ternyata Direktur Tagana, Bapak Margo, sangat bangga dengan itu semua,” kata dia.

Kadissos meminta kepada kepala bidang yang menangani Tagana supaya di bentuk sebuah forum untuk Kampung Siaga Bencana. Selian itu, Tagana siaga bencana, harus bekerja sama dengan Dinas Pertanian yang ada di kabupatennya masing-masing.  “Tawarkan diri anda ke Dinas Pertanian, untuk membantu dalam memberantas hama belalang maupun hama tikus, sebab itu adalah bencana rawan Pangan. Tolong kerjasama dengan pertanian karena dia lah yang ahli dalam jenis obat untuk memberantas hama,” jelas Marju

Sementara itu, Kepala BPJS ketenaga kerjaan Provinsi Lampung, Heri besaran biaya yang harus dikeluarkan bila anggota Tagana tertimpa musibah dalam Bencana alam,  besarannya sesuai dengan UMK, Rp, 2800 ribu.

“Sedangkan untuk santunan yang meninggal dunia sebesar Rp110 juta, meninggal karena sakit, mendapatkan santunan sebesar Rp28 Juta,” kata dia.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18