DPRD Kota Metro Larang Sekolah Lakukan Pungutan, Akibatnya Akan Fatal

gentamerah.com | Metro – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro, Lampung, tegaskan tidak ada alasan dan dalih apapun sekolah di kota setempat melakukan pungutan, karena menyalahi aturan. Jika sekolah ingin meminta, sebatas bantuan dan sumbangan.
 Hal itu ditegaskan, anggota Komisi II DPRD Kota Metro Alizar, dengan alasan saat ini sekolah sudah dinyatakan gratis. “Kalau menarik biaya berarti menyalahi aturan. Ada di Perda lho, melarang adanya penarikan, walaupun untuk kepentingan siswa. Kan sudah ada Biaya Operasional Sekolah (BOS),” katanya, diruang kerjanya, Rabu (6/12/2018).

Alizar menambahkan,  aturan yang mebahas hal tersdebut termuat dalam Permendikbud No 75 Tahun2016,  tentang Komite Sekolah. “Boleh kalau darimana saja, bentuk uang, barang, atau apapun. Tetapi bantuan tidak mengikat. Tetapi tidak boleh menerima bantuan dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, dan dari partai politik,” jelas Alizar.
Menurutnya, sumbangan diperbolehkan  dari manapun, baik itu orang tua siswa , masyarakat, perorangan, atau lembaga. “Jumlahnya boleh sedikit, boleh banyak. Tetapi tidak ada ketentuan harus dibayarkan setiap bulan, atau ada nominal yang ditentukan,” imbuhnya.

Alizar menegaskan, sumbangan untuk sekolah bersifat sukarela dan tidak mengikat.”Jika orangtua diwajibkan untuk membayar, maka hal itu disebut pungutan,” tandasnya.

Penulis : DQ
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18