DPRD Metro Apresiasi Rencana Disdukcapil Permudah Warga Dapatkan Identitas Diri

 

gentamerah.com // Metro – Rencana Disdukcapil Kota Metro untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan identitas kependuduk mendapat apresiasi DPRD. Meski demikian dewan meminta agar Disdukcapil dapat mensosialisasi rencana tersebut secara masif kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi rencana cetak data kependudukan secara mandiri. Namun langkah tersebut harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat paham bagaimana cara menerapkannya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Basuki, Kamis (30/7/2020).

Basuki  mengatakan, dengan cetak mandiri tersebut maka akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan data kependudukan. Namun yang menjadi catatan bahwa Disdukcapil harus dapat memastikan kerasiaan data tersebut.

“Selain itu juga data yang diberikan harus dipatenkan, jangan sampai bisa dirubah-rubah. Karena dikhawatirkan ini akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, kata Basuki, khusus bagi warga yang lanjut usia maupun gagap teknologi (gaptek) hendaknya bisa mendapatkan bimbingan. Sehingga tidak menimbulkan permasalah di kemudian hari.

“Ini penting untuk disosialisasi, sehingga warga tidak mengalami kendala saat program ini dilakukan.Karena tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang gaptek maupun lansia yang tidak memahami hal ini,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkot melalui Disdukcapil memberi kemudahan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Pelayanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi SIAK 7.3.4 secara online.

“Ya kita sudah siap aplikasinya. Sekarang kita sedang sosialisasi sambil memberikan informasi ke masyarakat agar mereka siap menggunakan digitalisasi,” terang Kepala Disdukcapil Kota Metro, Maria Fitri Jayasinga, Senin (6/7/2020).

Dengan aplikasi tersebut, kata Maria, kedepan masyarakat diharapkan tidak perlu lagi tatap muka dan datang ke Kantor Disdukcapil melainkan bisa mencetak atau mengeprint sendiri KK di rumah dangan kertas HVS 80 gram. Tentunya dengan kata kunci dan langsung dipantau dari pusat.

“Dengan aplikasi ini nanti akan dikirimkan administrasi kependudukan berupa PDF. Dimana masyarakat tidak bisa merubah data tanpa seizin dari Disdukcapil. Ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Adminduk,” paparnya.

Menurutnya, dengan program tersebut dapat mempermudah dalam pelayanan admnistrasi kependudukan. Namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kita masih dalam tahap sosialisasi, sembari kita menghabiskan sisa blangko yang ada. Saat ini untuk pelayanan lainnya seperti pembuatan KTP maupun Akta Kelahiran juga bisa dibuat secara online,” pungkasnya. Deky

Exit mobile version