Gawat, Akibat Cabuli Gadis Dibawah Umur, Dua Remaja di Lamteng Ditangkap Polisi

 

gentamerah.com // Lampung Tengah– Diduga mencabuli gadis dibawah umur, dua pemuda digelandang petugas Polsek Kalirejo. DAT (21) dan NR (28) ditangkap dirumah kediaman orang tua masing-masing, Selasa, (1/12/2020) Jam 20.00 WIB.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.IK., S.H., membenarkan  telah menangkap dua orang pemuda pelaku pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur.

Menurutnya,  kejadian tersebut pada tanggal 23 november 2020 lalu jam 20.30 WIB dirumah nenek NR.

Awalnya, korban Mawar (14) dan Melati (14) pergi ke Kampung Bangun Rejo, Lamteng, kemudian keduanya pergi ke rumah nenek Melati di kampung Payung Rejo, dan korban beristirahat di rumah nenek Melati. 

 DAT yang memang  mengenali Mawar menghubungi korban  dan mengajak bertemu di kampung Payung Rejo. Setelah korban dan pelaku bertemu, mereka berjalan beriring-iringan pergi ke kampung Sendang Agung. 

Keempat remaja tanggung tersebut kudian makan siang, setelah itu korban berboncengan berpasangan, korban Mawar dengan DAT, Melati dengan NR lalu korban berjalan menuju kampung Payung Rejo.

“Sesampainya disana, DAT mengajak melihat acara kuda kepang di Bangun Rejo acaranya tersebut siang malam,” kata Ridho.

Usai nonton jaranan,  DAT mengajak kedua korban untuk menginap di rumah nenek rekannya yakni pelaku NR yang berada kampung Watu Agung Lampung Tengah, dengan alasan  waktu sudah malam pukul 20.30 WIB.

Saat Mawar dan Melati sedang tidur dikamar, kumudian   DAT dan NR masuk kekamar korban, lalu  membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan kedua pelaku. karena perbuatan bejat kedua pelaku terhadap Mawar dan Melati korban mengalami sakit pada organ kelaminnya.

Akibat kejadian yang dialami kedua korban, lalu korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtunya. Mendengar anaknya telah dinodai, kedua orang tua korban melaporkan hal itu ke Polisi. 

Tidak.perlu waktu lama, polisi dapat mengankam kedua pelaku dirumah kediaman ortunya masing-masing.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan dipidana penjara selama lima belas tahun penjara. Ril

Exit mobile version