DPRD Waykanan Sahkan APBD Perubahan , Ali Rahman Ingatkan SKPD Capai Target

 

Gentamerah.com || Waykanan – Setelah dilakukan pembahasan
dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya DPRD Waykanan, Lampung mengesahkan penyusunan
Perubahan APBD tahun 2021. Pengesahan tersebut dilakukan dalam siding paripurna
bersama eksekutif setempat, di gedung wakil rakyat Waykanan, Kamis
(30/09/2021).

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah sampai pada tahapan
dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Waykanan Tahun
Anggaran 2021 dapat terlaksana sebagaimana diharapkan,” kata Wakil Bupati
Waykanan, Ali Rahman, dihadapan para unsure pimpinan dan anggota DPRD setempat.

Menrutnya,  proses
penyusunan perubahan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara,  Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021.

Tahapan selanjutnya, kata Ali Rahman,  setelah ditandatangani Nota Persetujuan
Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh
Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan
antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD 
Waykanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan kesepakatan waktu
yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan
memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Waykanan,”
ujarnya.

Wabup mengingatkan, seluruh Kepala SKPD yang bertindak
sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan
ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target
yang telah ditetapkan.

“Khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya
selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan
dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan
dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan
belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah,” kata dia.

Laporan : A. Kuntar

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18