Perpol Keadilan Restoratif Sebagai Konsep Baru, Polres Waykanan Sosialisasi Perpol 08

 

Gentamerah.com || Waykanan – Proses penegakkan hukum
terkadang tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi ditengah masyarakat,
sehingga berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar
hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan.

Guna memberikan pemahaman tersebut Sikum Polres Waykanan
mensialisasikan Peraturan Polisi (Perpol) No.08 Tahun 2021 terhadap anggota
Polres Waykanan dan jajaran di GSG Pesat Gatra Polres Waykanan, Rabu
(01/12/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Kabag SDM Polres Waykanan Kompol Eddy
Irsan, para Kasatfung, para Kapolsek Jajaran, Kasiwas, Kasi Propam, anggota
Polres Waykanan dan Polsek Jajaran.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kabag SDM,
Kompol Eddy menyampaikan Polres Waykanan melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Polri Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kompol Eddy, bahwa dengan Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam menyelesaikan suatu permasalahan di
masyarakat dapat ditangani dengan cepat.

“Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam
proses penyelesaian masalah masyarakat,”Ujar Kompol Eddy.

Peraturan ini, kata Eddy, sebagai upaya meminimalisir tidak
lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar.
Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah
melalui para tokoh-tokoh setempat.

“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep
baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang
berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum.Terutama
menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan
semua pihak,” kata dia.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh
narasumber yakni Kajari Blambangan Umpu Susilo, Hakim Pengadilan Negeri
Blambangan Umpu M. Nur Yustitia Nanda lalu Team Bidkum Polda Lampung AKBP I
Made Kartika dan Kompol Mujiono.

Laporan : Baiki

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version