Tega Rudapeksa Gadis Belia Bergilir, Dua Pemuda Negara Ratu Diamankan Polres Waykanan

 

Gentamerah.com || Waykanan –  Diduga rudapeksa anak dibawah umur, dua pemuda
asal Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, ditangkap Unit
perlindungan perempuan dan anak(PPA) Satreskrim Polres setempat, Rabu
(01/12/2021).

Rudapeksa tersebut diduga dilakukan, RDS (16) dan DSA (16), dihalaman
depan salah satu sekolah  menengah
pertama (SMPN) Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat
Reskrim, Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, kejadian Persetubuhan terhadap anak
dibawah umur terjadi pada Jumat 05 November 2021 sekitar pukul 09.00 WIB,
terhadap korban Dr (12), diduga dilakukan pelaku DSA alias Aji dan RDS.

Menurutnya, saat itu Dr bersama Aura berada ditugu Kampung
Kota Jawa Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan mengendarai sepeda motor,
kemudian  Dr dihubungi pelaku Aji  untuk mengajak bertemu di Lapangan Kota Jawa.

Setiba  dilapangan, korban
bertemu dengan Aji dan RDS, kemudian Aji 
berboncengan dengan Dr menggunakan sepeda motor milik RDS, sedangkan RDS
berboncengan dengan Aura menggunakan sepeda motor milik korban. 

Korban dan Aura dibawa menuju kesalah satu sekolah di Negara
Batin, sesampainya ditempat tersebut, kedua tangan korban ditarik paksa dan
dibawa kesamping gedung sekolah, lalu kedua pundak korban dipegang dan
direbahkan secara paksa di lantai tanah sehingga pelaku berhasil menyetubuhi
korban.

Tak Hanya itu, secara bergantian RDS melakukan persetubuhan
terhadap korban. Akibat kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian
tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti

“Penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 29 November
2021 sekitar pukul. 17.00 Wib, kedua tersangka setelah ditangkap, lalu
diamankan ke Polres Waykanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” kata
Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal asal Pasal 81
ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua
atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15
tahun penjara.

Laporan : Baiki

Editor : Seno

Exit mobile version