Batubara – Kecewa istrinya karena menolak permintaannya untuk meminta rumah kepada orang tuanya, Seorang pria tega menganiaya istrinya.
Umar (39), warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menganiaya Aminah (30), istrinya, dipicu kekecewaan Umar.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, insiden itu terjadi pada Selasa siang (29/4/2025) di kediaman pasangan tersebut di Dusun VII, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai.
Saat itu, Umar meminta istrinya agar meminta rumah pada ayah korban.”Terlapor mengatakan kepada pelapor agar meminta bagian rumah kepada ayah pelapor,” kata Iptu Ahmad, Jumat (2/5).
Namun, karena permintaan itu ditolak oleh Aminah, keduanya pun terlibat adu mulut.
Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik dari Umar yang memukul kaki sang istri dan mencekiknya. Akibatnya, korban mengalami memar di kaki serta luka gores di bagian leher.
“Pelapor menolaknya, sehingga terjadi pertengkaran mulut. Pada saat pertengkaran mulut tersebut terlapor memukul kaki pelapor dan mencekik leher pelapor yang mengakibatkan pelapor mengalami luka memar pada bagian kaki dan luka gores di leher,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Aminah melapor ke Polres Batu Bara. Polisi kini telah menangani kasus tersebut dan mengamankan Umar.
Tindakan pelaku diduga melanggar pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.