Stafnya Terlibat Jaringan Narkoba, Kadishut Kalteng Ragu Beri Sanksi Tegas

Stafnya Terlibat Jaringan Narkoba, Kadishub Kalteng  Ragu Beri Sanksi Tegas

gentamerah.com|Palangkaraya– Kendati salah seorang stafnya telah tertangkap dengan dugaan penyalahgunaan narkoba, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, belum dapat bertindak tegas. Dengan alasan masih menunggu pekembangan pemeriksaan kepolisian.

YL (55), salah satu staf Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng bersama dua orang lainnya pada Rabu (11/4/18) lalu, di Jalan Mahir Mahar.

“Kita tidak ingin berandai-andai mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN tersebut, tunggu dulu hasil perkembangan dikepolisian,”kata Kadishut Kalteng, Ir.Sri Suwanto kepada gentamerah.com, Rabu (18/4/2018).

Suwanto menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan terbukti, maka YL yang berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) akan diberi sanksi tegas.

Pernyataan Suwinto tersebut, berbanding terbalik dengan ketegasan Gubernur Kalteng, H.Sugianto. Pada beberapa waktu sebelumnya mengultimatum seluruh jajarannya agar tidak terlibat narkoba, karena akan langsung diberi sanksi tegas.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kalteng, YL (55) bersama  LK (60), purnawirawan Polri serta warga sipil biasa inisial DK (35) yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Mereka kami amankan pada Rabu (11/4/18) disebuah rumah yang berada di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya tanpa perlawanan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Supriyanto di Palangka Raya, Minggu.

Agutinus menjelaskan, dari tangan ketiga pelaku disita lima paket sabu dengan total berat sekitar tujuh gram, tiga ponsel, tujuh buah plastik klip, pipet sabu, dan alat hisap sabu.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan narkoba, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya kepada pelanggannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 penjara atau hukuman mati dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Ach.Faisal
 Editor : Yana
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version