Diduga Setubuhi Murid SMP, Oknum Guru PPPK Ditangkap Polisi

IR (27)

Pangkalpinang –  IR (27), Seorang oknum guru  diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan merupakan mantan murid pelaku. Saat ini, korban tercatat sebagai pelajar tingkat SMP.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berinisial IR (27) sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolresta Pangkalpinang,” ujar Singgih, Rabu (17/12/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Kakak kandung korban, MA, merasa janggal lantaran adiknya tidak pulang ke rumah. Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya keberadaan korban terlacak di sebuah hotel di wilayah Kota Pangkalpinang.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mendapati korban berada di dalam kamar bersama seorang pria yang belakangan diketahui adalah IR, mantan guru sekolah dasar korban.

“Kepada kakaknya, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku,” jelas Singgih.

Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban.

Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tindak pidana, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya terjadi satu kali di hotel. Ia juga mengaku telah menjalin hubungan dengan korban sejak Juli 2025,” ungkap Singgih.

Diketahui, IR baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, ia harus mendekam di sel tahanan Polresta Pangkalpinang dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version