Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara (ADK) dan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi ijon proyek.
Ayah dan anak itu diduga menerima uang miliaran rupiah dari pihak swasta bahkan sebelum proyek apa pun dikerjakan.
Penetapan tersangka diumumkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Selain ADK dan HMK, KPK juga menetapkan SRJ, pihak swasta sekaligus kontraktor, sebagai tersangka pemberi suap.
KPK mengungkap, sejak dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024, ADK menjalin komunikasi intensif dengan SRJ yang kerap mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Meski proyek belum ada, ADK diduga rutin meminta uang ijon dengan janji akan mengamankan proyek-proyek pada tahun anggaran 2026 dan seterusnya.
Permintaan uang tersebut dilakukan melalui perantara, salah satunya HMK yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Total uang ijon yang diterima ADK dan HMK dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak sehingga total penerimaan mencapai sekitar Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan sebelumnya, KPK turut mengamankan uang tunai Rp 200 juta di rumah ADK. Uang tersebut diduga merupakan setoran ijon tahap keempat dari SRJ.
Atas perbuatannya, ADK dan HMK dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, sementara SRJ dijerat sebagai pemberi.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
