Program Sumur Bor Persawahan Waykanan Jadi Bancakan, Diduga Ada Setoran 15–20 Persen ke Oknum Dinas 

Program Sumur Bor Persawahan Waykanan Jadi Bancakan, Diduga Ada Setoran 15–20 Persen ke Oknum Dinas 
Ilustrasi. GNM Group

WAYKANAN – Pembuatan sumur bor bagi kelompok tani (Poktan/Koptan) di sejumlah kecamatan di Waykanan, diduga jadi bacakan. Program yang menalan dana sekitar Rp150 Juta lebih per titik itu di peruntukan bagi kurang lebih 200 Koptan.

Bahkan  ada dugaan ada setoran atau fee sebesar 15–20 persen ke oknum di Dinas Pertanian Waykanan, Lampung.

Dari informasi yang dihimpun GNM Group, program tersebut merupakan bantuan Irigasi Perpompaan (IRPOM) berbasis sumur bor dari Kementerian Pertanian. Ironisnya, terdapat kampung yang pelaksanaannya justru dikerjakan oleh oknum perangkat kampung, sementara kelompok tani hanya dijadikan sebagai penerima bantuan di atas kertas.

Bahkan, hampir setiap titik program tersebut diduga tidak dikelola langsung oleh kelompok tani. Padahal, bantuan itu seharusnya dilaksanakan secara swakelola dan padat karya oleh kelompok tani demi meningkatkan kesejahteraan petani setempat.

“Kalau yang dekat atau kenal baik dengan oknum dinas, dikenakan fee 15 persen, tetapi bagi mereka yang tidak kenal dekat ada dugaan terkena fee 20 persen. Jika menggunakan jasa pihak ketiga atau orang yang mengatasnamakan kelompok, tentu orang itu akan mencari keuntungan besar. Jadi, tinggal berapa lagi dananya,” kata salah seorang anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya.

Dalam program tersebut, terdapat sejumlah komponen pekerjaan yang harus dilaksanakan dari pagu anggaran Rp155,7 juta per titik. Dana itu seharusnya ditransfer langsung ke rekening kelompok tani (Poktan/Koptan).

Komponen pekerjaan meliputi pengeboran atau pembuatan sumur, pembangunan bak penampung air permukaan, pengadaan mesin pompa air beserta kelengkapan operasionalnya, pemasangan rumah pompa sebagai bangunan pelindung mesin, serta pemasangan pipa jaringan irigasi (pipanisasi) dari sumur menuju area persawahan atau lahan kelompok tani.

Karena merupakan bantuan langsung yang dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani, penggunaan anggaran Rp155,7 juta tersebut wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban (LPJ) kelompok, dengan pendampingan dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.

Larangan Perangkat Desa Menjadi Pengurus Kelompok Tani

Dalam ketentuan yang menjadi rujukan, terdapat pembatasan terhadap keterlibatan perangkat desa dalam kepengurusan kelompok tani. Jika dalam dugaan kasus tersebut perangkat kampung mengaku sebagai ketua atau pengurus kelompok tani, hal itu perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, ketentuan mengenai kepengurusan kelompok tani perlu menjadi perhatian, termasuk terkait unsur aparatur pemerintahan yang terlibat di dalamnya.

Ketentuan tersebut pada prinsipnya bertujuan menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) serta memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran kepada petani, bukan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Apabila surat keputusan (SK) kepengurusan kelompok tani mencantumkan nama sekretaris desa (Sekdes) sebagai ketua, legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku perlu diperiksa lebih lanjut.

Exit mobile version