Mediasi Register 46 Buntu, Warga dan PT PML Bertahan

Mediasi Register 46 Buntu, Warga dan PT PML Bertahan

KOTABUMI – Mediasi konflik pengelolaan lahan antara masyarakat Kecamatan Sungkai Utara dan PT Paramita Mulya Langgeng (PT PML) belum menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak masih bertahan pada tuntutan masing-masing terkait pengelolaan lahan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 46 Way Hanakau, Lampung Utara.

Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., berlangsung di Ruang Siger, Senin (2/11/2026). Mediasi turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mat Soleh, serta Kepala Dinas Perkimciptaru, Dirgantara.

Perwakilan masyarakat hadir bersama empat kepala desa, yakni Hanakau Jaya, Baturaja, Negara Batin, dan Ogan Jaya. Sejumlah pihak terkait juga mengikuti pertemuan tersebut, di antaranya perwakilan Inhutani V, Kepala BPN Lampung Utara Mety Ratna Kandia, Kepala PT PML Register 46 Hari Sriyono, Kepala Inhutani Zulkifli, serta unsur kepolisian dan kejaksaan.

Dalam mediasi itu, Romli menyarankan agar kedua pihak menyusun kesepakatan bersama mengenai pola pengelolaan lahan, baik yang diklaim masyarakat maupun yang selama ini dikelola perusahaan. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kontribusi bagi pemerintah daerah.

“Agar persoalan tidak berlarut dan cepat selesai, saya menyarankan agar dalam rapat mediasi ini kita membuat kesepakatan bersama terkait pengelolaan lahan, baik yang milik masyarakat maupun yang dikuasai oleh perusahaan. Dan ada kontribusi juga buat Pemerintah Daerah,” ujar Romli.

Namun, usulan tersebut belum mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

Masyarakat tetap meminta ganti rugi atas pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Mereka juga menginginkan agar pengelolaan lahan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada masyarakat.

Sementara itu, perusahaan menginginkan pola kemitraan untuk pengelolaan lahan yang telah dikuasai masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyebut dari total 10.055 hektare lahan yang memperoleh izin pengelolaan dari Inhutani V di kawasan Register 46, sekitar 7.000 hektare telah dikuasai masyarakat dan diusulkan untuk dikelola melalui sistem kemitraan.

Adapun sekitar 3.000 hektare lainnya masih ingin dikelola langsung oleh perusahaan.

Perbedaan pandangan mengenai pola pengelolaan, ganti rugi, dan pembagian lahan tersebut membuat mediasi belum mencapai titik temu. Hingga pertemuan berakhir, belum ada kesepakatan yang dapat diterima kedua pihak.

Penyelesaian konflik Register 46 Way Hanakau pun masih membutuhkan pembahasan lanjutan. Sejumlah hal mendasar perlu diperjelas, mulai dari status dan batas lahan, dasar klaim masyarakat atas tanah ulayat, legalitas izin pengelolaan, hingga mekanisme kemitraan yang ditawarkan perusahaan.

Tanpa kejelasan atas aspek-aspek tersebut, upaya mediasi berisiko kembali berakhir tanpa kesepakatan.

Exit mobile version