Kejari Lampura Tegaskan Kasus Hibah Pilkada Rp40 Miliar Belum SP3, Penyidikan Masih Berjalan

Kejari Lampura Tegaskan Kasus Hibah Pilkada Rp40 Miliar Belum SP3, Penyidikan Masih Berjalan

LAMPUNG UTARA — Penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara dari APBD 2024 senilai sekitar Rp40 miliar dipastikan masih terus berjalan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk menghentikan proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman perkara sekaligus mengumpulkan alat bukti guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., secara tegas membantah kabar yang menyebut perkara tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tidak ada, tidak ada istilah SP3. Sementara masih penyidikan,” tegas Kajari, didampingi Kasi Intelijen Ready Mart, Senin (7/9/2026).

Menurut Edy, proses penyidikan membutuhkan kecermatan, khususnya dalam mencari dan menguji alat bukti. Karena itu, penyidik tidak dapat bekerja secara sembarangan maupun terburu-buru dalam menentukan arah perkara.

“Kalau kita mencari alat bukti itu otomatis kan tidak bisa tahu-tahu kita cari sembarangan. Kita tetap profesional dalam menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Belum Ada Batas Waktu Penyelesaian

Kajari juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada batas waktu yang ditentukan terkait kapan penyidikan perkara tersebut akan diselesaikan.

Penyidik masih terus melakukan pencarian dan pendalaman terhadap alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut.

“Batas waktunya belum ada. Kita tetap melakukan pencarian. Intinya adalah pengumpulan alat bukti,” katanya.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan mengenai perkembangan perkara yang hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Kajari Bantah Perkara Jadi “Sandera Politik”

Di tengah sorotan publik terhadap perkembangan perkara yang dinilai belum menunjukkan penetapan tersangka, Kajari Lampung Utara juga membantah keras adanya anggapan bahwa proses hukum tersebut sengaja diperlambat atau dijadikan alat kepentingan politik.

Ia memastikan tidak ada kepentingan pribadi maupun politik dalam penanganan perkara tersebut.

“Jangan sampai ada salah sangka bahwa ini menjadi sandera politik. Tidak ada. Tidak ada kepentingan saya untuk menjadikan perkara ini sebagai apa istilahnya, dipolitisasi atau semacamnya,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum tetap berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Pemanggilan Saksi Tetap Berlanjut

Kajari memastikan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara masih dilakukan. Hal itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Pemanggilannya tetap berlanjut. Tetap berlanjut. Kalau teman-teman bisa mengecek, prosesnya tetap berjalan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai jumlah pihak yang telah dipanggil dalam penyidikan, Kajari mengaku tidak mengingat secara pasti jumlahnya.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan berarti perkara berhenti.

“Intinya tetap berjalan. Bukan berhenti, tetapi tetap berjalan,” pungkasnya.

Dengan demikian, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara senilai sekitar Rp40 miliar masih menjadi pekerjaan Kejari Lampung Utara.

Kejaksaan belum memberikan kepastian kapan penyidikan akan rampung maupun siapa pihak yang nantinya bertanggung jawab secara hukum. Hal itu karena proses penyidikan masih menunggu kecukupan alat bukti.

Tinggalkan Balasan