Hiburan Malam di Lampura Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Pemkab Tekankan Norma dan Ketertiban

Hiburan Malam di Lampura Dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB, Pemkab Tekankan Norma dan Ketertiban

LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta pelaku usaha hiburan menandatangani Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan Hiburan Masyarakat.

Kesepakatan tersebut diteken dalam kegiatan yang digelar di Gedung Pusiban Agung, Kotabumi, Senin (7/9/2026). Salah satu poin utama yang disepakati yakni pembatasan penyelenggaraan hiburan malam hingga pukul 17.00 WIB.

Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kreativitas masyarakat maupun mematikan roda perekonomian para pelaku usaha hiburan.

Menurutnya, penyelenggaraan hiburan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial serta tetap menghormati norma agama, adat istiadat, ketertiban masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kesepakatan mengenai izin keramaian hadir bukan untuk menghambat kreativitas ataupun mematikan roda ekonomi masyarakat, dan bukan pula untuk membelenggu kebebasan. Namun, semuanya harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab serta menghormati batas norma agama, adat istiadat dan hukum yang berlaku,” ujar Hamartoni.

Hamartoni mengatakan, kesepakatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membangun pola baru dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Lampung Utara.

Ia menekankan, ruang ekspresi dan kegiatan seni tetap harus diberikan tempat, namun tidak boleh mengorbankan keamanan, ketertiban, serta nilai-nilai luhur yang hidup di tengah masyarakat.

“Ruang ekspresi tetap terbuka lebar, seni tetap tumbuh subur, namun fondasi keamanan dan nilai luhur agama serta adat tetap berdiri kokoh. Marwah hukum juga harus tetap tegak dan terjaga,” tegasnya.

Secara khusus, Bupati juga mengajak para pemilik dan pengelola organ tunggal (orgen) untuk ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan hiburan yang digelar.

“Kepada para pemilik dan pengelola orgen musik, mari kita menjadi seniman yang bertanggung jawab. Saya juga mengimbau kepada kita semua masyarakat agar dapat menjaga ketertiban dan keamanan demi kenyamanan bersama,” ajaknya.

Bahas Aspek Hukum

Usai sambutan Bupati, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan, S.H., M.H.

Keduanya memberikan penjelasan mengenai pengaturan penyelenggaraan hiburan, khususnya hiburan malam, dari aspek hukum. Dalam pemaparan tersebut turut disinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 265 dan Pasal 274.

Pemaparan tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait batasan, tanggung jawab, serta konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan kegiatan hiburan di tengah masyarakat.

Setelah rangkaian pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan para pelaku usaha hiburan yang hadir.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan adanya pembatasan penyelenggaraan hiburan malam sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Kesepakatan bersama itu diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi komitmen seluruh pihak untuk menciptakan kegiatan hiburan yang tetap memberikan ruang bagi kreativitas dan perekonomian masyarakat, namun tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, norma agama, adat istiadat, serta kepatuhan terhadap hukum.

Tinggalkan Balasan