Pemkab Waykanan Perpanjang MoU dengan Kejari, Rp906 Juta Keuangan Daerah Berhasil Dipulihkan

Pemkab Waykanan Perpanjang MoU dengan Kejari, Rp906 Juta Keuangan Daerah Berhasil Dipulihkan

Waykanan — Pemerintah Kabupaten Waykanan memperpanjang Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Waykanan terkait pemulihan keuangan dan aset daerah.

Pada kesempatan tersebut, Pemkab Waykanan juga memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Waykanan atas keberhasilannya mengawal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Penandatanganan MoU dilakukan Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmudin di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Selasa (14/7/2026), disaksikan Forkopimda, Sekda Machiavelli Herman Tarmizi, serta jajaran pemerintah daerah.

Ayu Asalasiyah mengatakan, kerja sama melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama 2023–2026 telah memberikan hasil nyata dalam penyelamatan keuangan dan aset daerah.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Waykanan berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211, serta mengembalikan 52 unit kendaraan roda empat, 360 unit kendaraan roda dua, dan tiga unit alat berat sebagai aset milik daerah,” ujar Ayu Asalasiyah.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan sinergi pemerintah daerah dan Kejaksaan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Seluruh aset yang berhasil dikembalikan akan dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Ayu Asalasiyah menegaskan, perpanjangan MoU menjadi langkah strategis untuk memperkuat mitigasi risiko hukum, pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kepatuhan hukum di seluruh perangkat daerah.

Ia juga meminta seluruh OPD memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara agar setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmudin mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan sinergi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Ia menjelaskan, melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan pengamanan aset daerah.

Exit mobile version