Waykanan — Bupati Waykanan, Ayu Asalasiah, menghadiri Entry Meeting Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman RI di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Lapas Kelas IIB Waykanan, ATR/BPN Waykanan, serta Bagian Organisasi Setdakab.
Kegiatan yang dibuka Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tersebut menjadi awal pelaksanaan penilaian Ombudsman RI terhadap kualitas pelayanan publik.
Entry meeting bertujuan menyamakan persepsi mengenai mekanisme penilaian, standar pelayanan, serta upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Bupati Ayu Asalasiah menyatakan, penilaian tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Waykanan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan wajah pemerintah sehingga setiap perangkat daerah harus memperkuat tata kelola, meningkatkan kompetensi aparatur, memanfaatkan teknologi informasi, serta mengedepankan integritas.
“Penilaian Ombudsman harus menjadi sarana evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan semakin mudah diakses, cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas menjadi fondasi pembangunan daerah.
Ia mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lampung memperkuat budaya melayani, mencegah maladministrasi, mempercepat transformasi digital, serta meningkatkan respons terhadap aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik bukan untuk mencari kelemahan instansi, melainkan sebagai instrumen pembinaan dan evaluasi guna mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.





