Tak Hanya Curi Getah Karet, Dua Buronan di Mesuji Ternyata Spesialis Begal dan Perampokan

Tak Hanya Curi Getah Karet, Dua Buronan di Mesuji Ternyata Spesialis Begal dan Perampokan
Ilustrasi. GNM

Mesuji – Dua pelaku pencurian getah karet yang sempat buron selama tujuh bulan akhirnya diringkus jajaran Polres Mesuji. Keduanya diketahui juga terlibat dalam sejumlah tindak pidana lain, termasuk begal dan perampokan di wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Kedua tersangka yakni Ari Febrepta (36), warga Kecamatan Panca Jaya, dan Edi Suhariyanto (49), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah keduanya masuk dalam daftar target operasi kepolisian terkait kasus pencurian yang terjadi pada Juli 2025 lalu.

“Ada dua orang pelaku yang menjadi target operasi kami berhasil tertangkap. Keduanya melakukan pencurian 800 kilogram getah karet di salah satu lapak pengepul,” ujar Firdaus, Kamis (12/2/2026).

Dalam aksinya, para pelaku juga mencuri satu unit timbangan milik korban. Barang hasil curian diangkut menggunakan mobil pikap milik salah satu tersangka.

“Modusnya menggunakan pikap. Mereka beraksi pada malam hari dengan memindahkan getah karet dari tempat penampungan di lapak tersebut. Timbangan juga turut dibawa,” jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, sebanyak 800 kilogram getah karet beserta timbangan tersebut langsung dijual oleh pelaku seharga Rp7,6 juta untuk menghilangkan barang bukti.

“Barang langsung dijual dengan total Rp7,6 juta. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba, karena keduanya juga merupakan pengguna,” tambahnya.

Residivis dan Terlibat Sejumlah Kasus

Dari hasil pemeriksaan, Ari Febrepta tercatat telah melakukan empat tindak pidana, sedangkan Edi Suhariyanto memiliki dua catatan kejahatan.

“Keduanya merupakan buronan atas beberapa kasus. Selain pencurian getah karet, mereka juga membekali diri dengan senjata tajam jenis golok saat beraksi,” ungkap Firdaus.

Ari diketahui terlibat dalam kasus pencurian rumah hingga pembegalan serta merupakan residivis kasus narkoba. Sementara Edi juga terlibat dalam kasus serupa.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan