Lampung Utara – Puluhan aktivis dari berbagai organisasi di Kabupaten Lampung Utara menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Rabu (13/5/2026). Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.
Aksi dipimpin langsung Ketua DPC LP3K-RI Lampung Utara, M. Gunadi, bersama Ketua DPC Pospera Lampung Utara, Juaini Adhami. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi terhadap Kejari Lampung Utara atas penetapan tersangka Kepala Desa Kedaton dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Namun di sisi lain, para aktivis juga mendesak Kejari segera menuntaskan sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, salah satunya dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara Tahun 2024.
Massa menilai dugaan penyalahgunaan sisa dana hibah Pilkada yang nilainya diperkirakan mencapai Rp7 miliar harus segera diusut tuntas secara transparan dan profesional.
Dalam orasinya, koordinator aksi menyebut dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan diduga dialihkan untuk proyek pembangunan di lingkungan Kantor KPU Lampung Utara.
“Ada dugaan penyalahgunaan anggaran dan penggunaan sisa dana hibah yang tidak sesuai aturan. Kami meminta Kejari segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar M. Gunadi saat menyampaikan tuntutan aksi.
Selain kasus dana hibah Pilkada, massa juga meminta Kejari Lampung Utara segera menuntaskan perkara pupuk bersubsidi yang dinilai telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka.
Tak hanya itu, mereka turut mendesak percepatan penanganan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, serta meminta aparat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa terhadap pegawai kecamatan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Di antaranya mendesak penyelesaian proses penyidikan kasus dana hibah Pilkada KPU, penyelidikan dugaan revisi anggaran pasca tahapan Pilkada, hingga pengungkapan dugaan pengaturan proyek pembangunan di lingkungan KPU Lampung Utara.
Massa juga menegaskan bahwa penggunaan sisa dana hibah yang seharusnya dikembalikan kepada negara, namun diduga dialihkan untuk proyek pembangunan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.
“Aparat penegak hukum harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik yang memerintahkan, menyetujui maupun yang menerima manfaat,” tegas Juaini Adhami di hadapan peserta aksi.
Aksi damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Lampung Utara serta anggota Intel Kodim 0412/Kotabumi. Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan di depan kantor Kejari, perwakilan massa kemudian diterima untuk berdialog di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dialog tersebut dihadiri Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, bersama Kasi Pidsus Gede Maulana, didampingi Kabag Ops Polres Lampung Utara Kompol Firman dan Kasat Intelkam.
Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Lampung Utara menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan para aktivis dan memastikan seluruh perkara yang menjadi perhatian publik masih terus berjalan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi dan masukan yang disampaikan. Semua perkara masih berproses. Kami meminta semua pihak tetap tenang dan bersabar, karena kami bekerja secara profesional dan proporsional,” ujar Ready.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aksi damai tersebut berlangsung kondusif hingga selesai, dengan harapan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Lampung Utara dapat segera dituntaskan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.













