Jokowi Minta Kapolri Kasus Vina Cirebon Diusut Tuntas

Jokowi Minta Kapolri Kasus Vina Cirebon Diusut Tuntas

Sumsel – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menyampaikan pesan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kasus Vina diusut tuntas.

Pelbagai dinamika terjadi. Satu orang bernama Pegi Setiawan ditangkap polisi. Dua orang yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Vina, kini dihapuskan. Proses hukum masih berjalan di kepolisian.

Hal itu diungkapkan orang nomor satu di RI, Seusai kunjungan kerja di Pasar Lawang Agung, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).

“Tanyakan kepada Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul-betul dikawal dan transparan, terbuka semuanya, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” kata Jokowi.

Ada delapan tersangka di kasus Vina, salah satunya adalah Pegi Setiawan yang sudah buron sejak 2016. Tak ada lagi buron di kasus ini.

Polri berjanji akan terbuka terhadap bukti baru dalam kasus pembunuhan Vina. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya sempat diwarnai kesaksian fiktif dari tersangka. Maka dua nama DPO yang sempat ada sebelumnya kini sudah dihapuskan.

Sandi mengatakan Polri selalu terbuka bila ada informasi atau alat bukti lain untuk membuat terang kasus ini. Dia menyampaikan terima kasih atas perhatian banyak pihak terhadap kasus ini.

“Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan, apabila ada informasi, ada alat bukti yang lain yang bisa membuat lebih terang benderang dalam kasus ini, mohon disampaikan. Itu artinya bahwa kita membuka diri apabila memang ada informasi dan alat bukti lain yang bisa diberikan kepada kepolisian sebagai informasi tambahan untuk mengungkap kasus ini,” kata Sandi di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, tadi.

Pegi Setiawan dinyatakan oleh Polda Jabar sebagai satu-satunya buron dalam kasus ini. Kini Pegi sudah ditangkap.

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar

 

 

 

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version