Eks Sekda Cilacap Dibui, Negara Rugi Rp237 Miliar Gara-Gara Tanah Bodong

Eks Sekda Cilacap Dibui, Negara Rugi Rp237 Miliar Gara-Gara Tanah Bodong Semarang – Terseret dugaan korupsi pembelian tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang bikin negara buntung hingga Rp237 miliar, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (AM), ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. AM digelandang ke Lapas Kelas I Semarang dengan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (18/6/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. “AM diduga aktif dalam proses pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT RSA, namun pengadaan tidak sesuai prosedur dan lahan masih dikuasai Kodam IV Diponegoro,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya. Selain AM, dua tersangka lain lebih dulu ditetapkan, yakni Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH). Ketiganya dinilai punya peran dalam merugikan keuangan daerah, karena uang sudah keluar tapi tanah tak bisa dimanfaatkan Pemkab. AM diketahui sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap sebelum akhirnya terseret kasus ini.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM) saat digelandang di kantor Kejati Jateng, Semarang, usai jadi tersangka dugaan korupsi, Rabu (18/6/2025). Foto: dok. Istimewa/Detik

Cilacap – Terseret dugaan korupsi pembelian tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang bikin negara buntung hingga Rp237 miliar, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Awaluddin Muuri (AM), ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

AM digelandang ke Lapas Kelas I Semarang dengan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (18/6/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“AM diduga aktif dalam proses pembelian tanah seluas 700 hektare dari PT RSA, namun pengadaan tidak sesuai prosedur dan lahan masih dikuasai Kodam IV Diponegoro,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya.

Selain AM, dua tersangka lain lebih dulu ditetapkan, yakni Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ), dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH). Ketiganya dinilai punya peran dalam merugikan keuangan daerah, karena uang sudah keluar tapi tanah tak bisa dimanfaatkan Pemkab.

AM diketahui sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap sebelum akhirnya terseret kasus ini.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version