Sekali Antar Barang Dapat Gaji Rp3 Juta, Lima Lelaki Terjebak Jaringan Narkoba Pekanbaru

gentamerah.com// Jakarta  Tergiur dengan iming-iming gaji yang besar, lima lelaki asal Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau menjadi kurir penyebaran narkoba. Terungkapnya sindikat narkoba di Riau oleh Bareskrim Polri tersebut, merupakan pengembangan kasus sindikat narkoba Malaysia pada bulan Agustus 2019 lalu.

Kelima lelaki asal Tembilahan tersebut, U, IS, S, R alias A, dan BA.  Kelimanya ditangkap atas penyelidikan Tim intelegen di bawah pimpinan AKBP Alamsyah Pelupessy, dan kedapatan memiliki barang bukti narkoba seberat 30 kilogram.  IS merupakan pengendali utama para kurir yang mengambil barang langsung dari  bos utama barang haram itu.

Dari penuturan para tersangka di Mabes Polri, upah yang diterima menjadi kurir atau pengantar barang haram tersebut sekitar Rp3 juta per kilo gram. Jika berhasil,  seluruh total upah yang akan diterima sebesar Rp105 juta.

Para kurir narkoba tersesbut rencananya akan mengirim barang haram ke Pekanbaru.
Awal mula diiming-imingkan gaji yang mungkin dalam hidup kita tidak pernah melihat uang segitu, tidak pernah mendapat gaji segitu. Makanya kan banyak gitu, ya tergiurlah. Hanya menyimpan barang gitu dapet Rp20 juta.  Sementara kita sendiri tidak pernah mendapat uang segitu,, ungkap IS, Selasa (22/10/2019).

Is menuturkan, awal mula terjerumus pekerjaan menjadi kurir narkoba, ketika mencarikan tempat untuk seseorang yang semual belum dikenalnya, ingin menyimpan sebuah barang. Awalnya tidak disadari jika barang tersebut merupakan narkoba.

Saya ditawari untuk menyimpan barang. Awalnya ga tahu kalau itu narkoba. Terus setelah sepakat baru dijelaskan barang apa, dan dijanjikan sebuah pekerjaan yang gajinya besar, kata dia.

Untuk  meringankan pekerjaannya, IS mengajak beberapa rekan satu tongkrongannya ikut serta mengantarkan barang-barang tersebut.  Baru kali ini, kalau ada jaringan lain kita nggak tahu deh. Kalau untuk mengirim barang kaya gini, baru kali ini lah. Yang jelas,  kalau kearah S, kita nggak begitu hapal, soalnya masalah pengiriman ini kita di back up sama bos dan mengirimkan nomer HP dengan kode 88, kata IS.
Ditanya siapa S tersebut, IS mengaku tidak tahu kepanjangannya. Gak tahu. Kita hanya dikirimkan nomer handphone nya aja, dan diberikan kode 88, hanya itu. Kode 88 itu istilahnya kode yang menjemput barang itu . Itu saran dari bos, nah masalahnya,  kita hanya bisa bergerak melalui beliau,ungkapnya lagi.

Tim di bawah AKBP Alamsyah Pelupessy telah melakukan survey line selama kurang lebih satu bulan lamanya, namun tidak menemukan satu barang bukti sama sekali. Pada awal Oktober 2019, tim akhirnya berhasil menangkap para tersangka dengan tiga buah barang bukti. Dua buah tas berwarna hitam dan satu kardus. Didalam barang bukti tersebut berisi sekitar 29 kg sabu atau metamfetamin dan 30 ribu butir ekstraksi dan ditambah 1kg metamfetamin.

Kepada petugas yang mengintrogasinya, tersangka mengaku baru beberapa hari menerima barang tersebut dari orang yang mereka temui di Pekanbaru. Kemudian polisi dalami kasus tersebut. Polisi melakukan pengejaran di kawasan Pekanbaru.

Penangkapan di lalukan didalam sebuah hotel sederhana, kemudian menggeledah handphone milik para tersangka. Ya, kita tidak sampai disitu, selanjutnya kita melakukan lagi pendalaman terhadap tersangka-tersangka yang sudah kita tangkap ini. Ternyata mereka hanya orang suruhan dari atasannya atau pengendalinya. Ternyata setelah kita dalami, pengendalinya berada di wilayah Indragiri Hilir atau daerah Tembilahan, Riau dan mereka ini memang bisa diajak bekerja sama mengungkap jaringan yang berada diatasnya, ujar AKBP Alam Palupessy.

Polisi kemudian ke wilayah Tembilahan dengan perjalanan kurang lebih 7-8 jam.  Sampai disana, pada hari pertama,  sesuai keterangan tersangka yang baru kita amankan, ternyata masih ada sisa barang yang disimpan di salah satu pulau. Pulau itu namanya Pulau Sapat, masih berada di wilayah Indragiri Hilir dan tim pada saat itu langsung berangkat kesana menggunakan perahu kecil atau pompon,” kata dia.

Setelah berhasil mendapatkan informasi dari tersangka IS, polisi berhasil menemukan barang bukti yang masih disimpan oleh para tersangka dibawah tumpukan sabut kelapa. Barang bukti tersebut berisikan sebanyak 11 kg sabu atau metamfetamin dan disitu ada 10 ribu butir ekstraksi dan 3 botol kodein yang masing-masing ini termasuk narkotika jenis golongan 4.

Penulis : Hening
Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18