20 % PBB Dari Kampung Menunggak, Kepala BPKAD Waykanan Ancam Pending Siltap Aparatur

 

Gentamerah.com | Waykanan – Sebanyak 20 persen Kampung yang ada
di Waykanan, Lampung setiap tahunnya nunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan
(PBB) padahal dana tersebut salah satunya digunakan untuk membayar penghasilan
tetap (Siltap) kepala kampung dan aparaturnya.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Waykanan, Kusuma Anakori, SE, M.A.P., mengungkapkan hal itu diruang kerjanya,
saat ditanya terkait Pendapatan Aseli Daerah (PAD) terbesar yang ada di kabupaten
setempat, bebebrapa waktu lalu.

Kori, sapaan akrab  Kusuma Anakori mengatakan, sudah seharusnya
kampung dengan cepat melakukan pelunasan PBB mereka, karena pendapatan terbesar
PAD saat ini ada di PBB. “Makanya jangan ngotot para kakam (Kepala Kampung,RED)
kalau siltap mereka sering terlambat atau terhambat. Maka kedepan ini, mana
kampung yang pembayaran PBB nya terlambat atau bahkan nunggak siltap dan isentif
lain akan kami pending dulu,” katanya.

Pendapatan lain, kata Kori, didapat dari bagi hasil pajak
kendaraan. “Kalau pajak kendaaran dan juga KIR itukan kita dapatnya bagi hasil
dengan provinsi, jadi tidak terlalu besar juga. Pendapatan lain seperti
restoran dan juga parkir, belum bisa maksimal,” ujarnya.

Untuk menciptakan peluang baru pendapatan dari izin, hingga
saat ini belum dapat dilakukan, terutama izin bagi usaha kecil menengah, karena
target yang dilakukaan para pengusa kecil tersebut wajib memiliki izin. “Masih
sulit, karena terkahir, sudah kita gratiskan saja, masih juga sulit. Padahal izin
itu sangat penting bagi usaha mereka. Tapi memang masih sulit, harus dikasih
pemahaman lebih isentif lagi,” kata Kori.

Untuk diketahui, target Pendapatan Asli Daerah dalam
Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Waykanan, tentang APBD Tahun Anggaran 2021
berasal dari Pajak Daerah, Anggaran 2021 sebesar Rp20.005.000.000,00 atau
31,84% dari total pendapatan asli daerah sebesar Rp62.836.051.500,00.

Target pajak daerah tersebut, pajak Reklame sebesar
Rp275.000.000,00; Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp9.500.000.000,00; Pajak
Parkir sebesar Rp120.000.000,00;Pajak Air Tanah sebesar Rp450.000.000,00;Pajak Mineral
Bukan Logam dan Rp990.000.000,00; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan sebesar Rp5.500.000.000,00; Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan
(BPHTB) sebesar Rp1.500.000.000,00. RED

 

 

 

 

Exit mobile version