30 Ribu Ton Pupuk Subsidi Utuk Waykanan, Kios Jual Harga Diatas HET Kena Sanksi

 

Gentamerah.com || Waykanan – Tahun 2023, Kabupaten Waykanan
Lampung,  mendapatkan jatah kurang lebih
30 ribu ton pupuk subsidi. Disetiap kecamatan pembagiannya tidak sama, tergantung
dari kebutuhan petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
(RDKK).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan peternakan (Kadis
Kabupaten Waykanan, Ir. Maulana, diruang kerjanya, Selasa (21/02/2023).

“Untuk pupuk urea sebanyak 13.961 ton, NPK 19.085 ton dan
NPK formula sebanyak 175 ton. Pembagiannya tidak sama disetiap Kecamatan,  pembagian itu berdasarkan RDKK setiap kelompok
tani,” katanya.

Menurutnya, pembagian jenis pupuk yang dibutuhkan di setiap
Kecamatan juga tidak sama, hal ini berdasarkan mayoritas pertanian dan pupuk yang
dibutuhkan paling banyak.

“Untuk kebutuhan pupuk urea, paling banyak di Kecamatan
Baradatu, NPK di kecamatan Kasui dan NPK formula di Kecamatan Way Tuba. Persediaan
pupuk NPK formula memang jumlahnya sangat sedikit, dikarenakan hanya digunakan
untuk tanaman kakao,” ujarnya.

Maulana menjelaskan, jumlah Kios di setempat pada tahun 2023
jumlahnya menurun, dibanding tahun 2022, dikarenakan ada tujuh kios yang
mengundurkan diri.  “Untuk tahun
2022 itu ada 72 kios, sementara tahun ini hanya 65,” kata Maulan.

Dijelaskan Maulan, petani yang berhak mendapatkan pupuk
bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem
Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal
dua hektar.

“Pupuk subsidi yang ditanggung pemerintah hanya lahan
dua hektar, jika lebih itu menggunakan pupuk non subsidi. Kalau semuanya
menggunakan pupuk subsidi, melebihi jumlah yang ditanggung pemerintah, berarti  itu menyalahi aturan,” imbuhnya.

Terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi, Kadis
Pertanian itu mengungkapkan, pupuk urea hanya Rp.2.250/kg atau Rp. 112.500 per
sack, tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan pupuk jenis NPK harga
Rp 2.300 per kg atau sama dengan Rp115.000 per Sack, NPK Formula seharga Rp3.300/Kg.

“Jika ada yang lebih dari harga yang telah ditentukan
pemerintah itu juga menyalahi aturan,”tegasnya.

Diketahui, Dinas pertanian tidak mengambil tindakan tegas
bagi Kios-Kios Nakal atau menjual harga lebih dari HET, tanpa adanya Aduan
Langsung dari Kelompok Tani yang bersangkutan.

“Selama ini kita belum dapat aduan resmi dari kelompok
tani, tapi kalau kabar mengenai nakalnya kios-kios itu sering tapi tidak ada
aduan bagaimana kita akan menindak lanjuti, nah…ada yang sempat viral itu, adanya
penimbunan pupuk di Kecamatan Negara Batin itu sudah kita tindak lanjuti,”
pungkasnya. TIM PJS.

Exit mobile version