Beri Pemhaman Hukum, Kadisdik Waykanan : Perlunya Restorative Justice Disekolah

 

Gentamerah.com || Waykanan – Hindarkan selisih paham antara
wali murid dengan para pengajar di sekolah, serta berikan penguatan tentang
dunia Pendidikan dalam melakukan pembinaan guru terhadap siswanya, terkait
masalah hukum, Dinas Pendidikan Waykanan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Waykanan, akan membentuk rumah restorative justice (RRJ).

“Kita berupaya agar ada kenyamanan didalam sekolah, baik itu
guru sebagai pendidik maupun siswa siswi, hingga orang tua siswa. Dengan dibentuknya
rumah restorative justice itu bertujuan mencegah dan mengatasi permasalahan
hukum dalam dunia pendidikan. Misalnya narkoba, UU ITE, dan lainnya,” kata Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan, Machiavelly Herman Tarmizi, S.STP, dirunag
kerjanya, Kamis (02/03/2023).

Selain membantu penyelesaian masalah, kata Velly,  melalui rumah RJ itu juga akan diberikan
pemahaman terkait hukum kepada para siswa. “Banyak hal yang terjadi disekolah,
maka harus diberi pemahaman, baik itu siswa, guru maupun wali muridnya. Misalnya
seperti bully, sebenarnya seperti apa hal itu disebut sebagai pembullyan,” ujarnya.

Permsalahan yang terjadis disekolah, kata Kadisdik itu dapat
diselesaikan dengan baik, disekolah itu. Sehingga kedepannya, semua permasalahan
tidak ada yang langsung masuk keranah hukum, tanpa adanya dasar yang sangat
kuat.

Menurutnya, adanya RJ hal tersebut juga dinilai sebagai
langkah pencegahan, agar siswa tidak terjerat masalah hukum. Terlebih, sejumlah
kasus kemungkinan terjadi di sekolah, misalnya tawuran, narkotika, dan lainnya.

 

Exit mobile version