Pembakaran Tebu, Kemen LHK Minta BPPH Tindak PTPSMI

Pembakaran Tebu, Kemen LHK Minta BPPH Tindak PTPSMI

gentamerah.comWay Kanan – Pembakaran lahan tebu yang dilakukan PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) Waykanan Provinsi Lampung  Pra panen diduga menyalahi aturan.

Hal tersebut terungakap dari jawaban pengaduan yang dilakukan masyarakat bersama anggota DPRD Waykanan, Sahdana ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (Kemeneg LHK) RI.

Dalam surat kementerian nomor S.927/PPSP/PP/GBN-o/8/2017 yang ditandatangani Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD., Direktur Direktorat pengaduan pengawasan dan sanksi administrativ, meminta kepala balai pengamanan dan penegakan hukum (BPPH) LHK Palembang untuk segera dilakukan penegakan hukum terkait hal tersebut.

Pada surat itu tertulis, PT PSMI merupakan perusahaan perkebunan yang bergerak dalam perkebunan tebu dan sudah memiliki pabrik, memiliki kemitraan dengan masyarakat. Kemudian diduga sengaja melakukan pembakaran sebelum melakuka penanaman.

Darli, petugas kemanan, Warno sebagai mandor dan Dedi, penanggung jawab, mengaku pembakaran dilakukan atas perintah atasan.

Masyarakat dan anggota DPRD Waykanan telah melaporkan pembakaran tersebut kepada Bupati, Kapolres dan Kapolda, namun tidak pernah ada tindak lanjutnya. Padahal dampak dari pembakaran itu mengakibatkan polusi udara berupa asap pekat hitam dengan jarak pandang berkurang, masuknya debu dalam rumah dan masyarakat terkena ISPA, iritasi mata.

Sahdana, anggota DPRD Waykanan mengatakan surat tersebut merupakan salinan yang diberikan kementerian LH untuk masyarakat pengadu.






“Kita sangat berharap segera adanya tindakan dari  kepala balai pengamanan dan penegakan hukum LHK Palembang, segera, karena jika dibiarkan berlarut dikahwatirkan masyarakat justru akan emosi,” ujar Sahdana.

Akibat pembakaran yang dilakukan PT PSMI itu beberapa kampung acap kali mengalami padat asap. “Di Devisi II yang kena asap,  Kampung Palangas, pada Devisi I itu Kampung Kotajawa, Bumi Sakti dan Sandora, sedangkan Devisi Negara Bathin; Kampung Neba dan Tiuh Baru. Ini jika terus dibiarkan maka akan sangat buruk akibatnya,” katanya.

Hingga saat ini, menurut Sahdana, warga belum berani bertindak, kendati asap yang tebal akibat pembakaran itu sering menimbulkan sesak nafas. “Warga jelas masih takut, yang pertama meraka enggan melawan perusahaan yang jelas memiliki dana besar bisa membeli apa saja. Kedua, namanya orang awam mana ngerti tentang dasaar hukum yang melarang pembakaran lahan perkebunan, dengan alasan apapun,” ujar anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu.

Mantan Ketua DPC PDI-P Waykanan tersebut menegaskan adanya larangan pembakaran perkebunan yang mengakibatkan terganggunya lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, sudah jelas melarang melakukan pembakaran lahan perkebunan.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 yat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dalam Pasal 108 telah ditegaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 “Sekarang bagaimana para penegak hukum dan pejabat tinggi di Waykanan ini menyikapi masalah ini. Karena terkait lingkungan hidup meraka juga telah melanggar pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sahdana.

Penulis : Bay
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18