Korupsi Dana Desa-Pungli Prona, Satu Kakam Waykanan Dipenjara Bersama Tiga Perangkat Kampung

gentamerah.com| Blambanganumpu- Setelah diperiksa selama 1,5 jam penjabat (Pj) Kepala Kampung (desa) Tanjungkurung Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan, Lampung, ditahan Kejaksaan Negeri Blambanganumpu. Paisah Kaheri, Pj. Kakam Tanjungkurung, ditahan karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa (ADD) tahun 2016.

Penahanan juga  dilakukan terhadap tiga orang yang diduga melakukan Pungutan liar (pungli) program pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau pembuatan sertifikat proyek nasional (Prona) tahun 2017. Ketiha tersangka Asal Kampung Tanjung Kurung Lama tersebut, Asmarudin, Solehudin dan Sakiti.

Usai diperiksa tim Kejaksaan Negeri Blambanganumpu, Paisah Kaheri digelandang ke rumah tahanan Way Huwi, Bandarlampung, bersama tiga tersangka pungli prona yang merupakan panitia pembuatan sertifikat prona asal Kampung Tanjungkurung Rabu (12/09/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blambanganumpu, M.Judhy SH mengatakan, atas dugaan kasus tersebut, Paisah Kaheri terancam pidana kurungan selama lima tahun penjara.

“Dalam program PTSL, melalui Peratuan Bupati, hanya dikenakan sebesar Rp200 ribu. Tiga  tersangka ditahan atas pungli dana PTSL, karena menarik dana dari masayarakat sebesar Rp700 ribu,” kata Kajari.

Kajari mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah melengkapi berkas pelimpahan tahap dua  dari penyidik unit Tipikor Polres Waykanan dan surat penahanan. “Untuk Kasus dana desa, atas nama Paisah Kaheri, seorang ASN Pj Kakam Tanjungkurung yang dalam berkas penyidikan Tipikor Polres Way Kanan terbukti melakukan pidanan korupsi dana desa tahun 2016. Dan mengenai kasus OTT Prona  atas nama, Asmarudin, Solehudin dan Sakiti,” ujarnya.

Menurutnya, pidana korupsi dana desa yang dilakukan Pj Kakam tersebut, adanya temuan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan infrastruktur dan penggelapan dana gaji perangkat kampung. Atas perbuatannya, Negara mengalami kerugian sekitar Rp390 juta.

Penulis : Baiki/Zul
 Editor : Yana
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18