Enam Tahun Kasasi Korupsi Bansos Jadi Misteri, Palaku Jabat Salah Satu Kadis di Waykanan

gentamerah.com | Waykanan- Lembaga swadaya masayarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak pidana korupsi (KPK- Tipikor) Kabupaten Waykanan, Lampung pertanyakan tindak lanjut hasil pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia , yang dilakukan BA, Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat, terkait dugaan korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) Sapi beberapa tahun silam. 
Kasus teresebut hingga saat ini menjadi cerita misteri.  Pasalnya, kendati sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blambanganumpu sudah memutuskan pidana penjara satu tahun, dan denda Rp50 Juta Rupiah, subsider kurungan  badan selama satu Bulan, ternyata dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu No.63/Pid.B/2011/PN.BU, tidak ada perintah penahanan atau eksekusi kepada BA.
Enam tahun pengajuan kasasi ke MA sejak 16 Agustus 2012, hingga saat ini tidak ada kejelasan. Padahal masayarakat Waykanan, menanti berita tersebut. “Saya kira keputusan dari Pengadilan Negeri Blambanganumpu  kepada BA, hampir enam tahun lamanya,   kok tidak ada kejelasan dan ketegasan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ya. Ini ada apa,” kata Ahmadi Idris, penggiat anti korupsi dari LSM KPK Tipikor, Kamis (25/10/2018).
Sementara itu, Lusia Martina, SH,MH, Humas  Pengadilan Negeri Blambanganumpu mengaku,  hingga saat ini memang belum diterima petikan Keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap BA.
Ya, kami pun hingga kini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung, seperti apa amar putusannya, dan tetunya akan melaksanakan amar putusan itu,”  katanya, Rabu (24/10/2018), diruang kerjanya, dihadapan Panitra PN Blambanganumpu, M.Yamin, SH,MH.

Penulis : Yoyon/Md
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18