Tanpa Mahar, NasDesm Beri Rekomendasi Balon Kada Adipati-Edward Anthony

Caption: Ketua DPD NasDem Waykanan, Yusee Sogoran (Kanan) bersama Pimprus gentamerah.com, A.Kuntar

gentamerah.com // Waykanan- Partai Nasionalis Demokrat (NasDem) dipastikkan beri rekomendasi tanpa syarat kepada pasangan bupati petahana Waykanan. Kepastian rekomendasi pasangan bakal calon Bupati Raden Adipati Surya – Edward Anthony tersebut, diungkapkan Ketua DPD Nasdem Waykanan.
“Keduanya (Raden Adipati-Edward) sudah dipanggil ke DPP dan bertemu langsung dengan bapak Ketua Bapilu DPP Partai Nasdem, Prananda Surya Paloh. Saya juga ada disitu, saya bisa katakana kepastian dukungan itu karena KTP keduanya sudah diminta,” kata Ketua DPD Nasdem Waykanan, Yusee Sogoran, diruang kerjanya.
Pemilukada Kabupaten Waykanan yang akan dilangsungkan tahun ini, bermunculan pasangan bakal calon bupati, selain pasangan petahana.
Wakil ketua DPRD Waykanan, Yusee juga mengungkapkan, surat rekomedasi tersebut telah ditandatangani, hanya saja belum diberikan kepada yang bersangkutan. “Itu langsung ditandatangani tanpa adanya kesepakatan mahar, bahkan bukan hanya saya yang ada diruangan ketum nasdem pusat, saat petahana itu dipanggil, ada Ketua DPW Partai Nasdem Lampung Bapak Taufik Basari dan Sekertaris DPW Lampung, Fauzan Sibron,” ujarnya.
Kepastian dan kejelasan rekom tersebut, kata Yusee, akan diserahkan pada tanggal 14 maret 2020.
“Penyerahan Surat rekomendasi itu akan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem pada tanggal 14 Maret 2020 secara seremonial di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung, kemungkinan akan berbarengan dengan delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020,” kata  Yusee.

Menurutnya, pemberian rekom itu bukan sembarangan, karena sebelumnya telah dilakukan survai ektabilitas pasangan petahana tersebut.“Kami sebagai kader Nasedem, taat dan patuh dengan perintah DPP, ” ujar dia.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18