Waykanan – Kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan di Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, menyatakan tidak puas dengan keputusan kepolisian yang hanya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum korban, Anton Heri, menilai penetapan itu tidak sesuai dengan fakta hukum serta keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya luka sayatan senjata tajam pada tubuh korban.
Ia menegaskan peristiwa tersebut lebih mengarah pada dugaan pengeroyokan yang dilakukan lebih dari satu pelaku, bukan penganiayaan biasa.
Anton mengatakan, apabila penyidik tetap mempertahankan penetapan satu tersangka, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan gelar perkara khusus dan pelaporan ke Propam.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan tidak mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
