Waykanan — Bupati Waykanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna penyampaian RAPERDA tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (24/11/2025).
Bupati Ayu memaparkan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2016 telah mengalami banyak perubahan—hingga lebih dari 50 persen materi pokok. Kondisi tersebut membuat regulasi sulit dipahami dan rawan multitafsir, sehingga penyusunan Perda baru menjadi solusi terbaik.
“Regulasi induk dan perubahan-perubahannya membuat aparatur harus membuka banyak dokumen sekaligus. Perda baru akan memberi kepastian hukum, menyederhanakan aturan, dan menjaga konsistensi kebijakan,” ujarnya.
Perubahan juga merujuk pada aturan nasional, termasuk penggabungan BRIDA dengan Bappeda menjadi BAPPERIDA, serta peningkatan status RSUD menjadi UOBK dengan kewenangan lebih besar.
Empat dinas resmi naik tipologi:
• Bapenda — Tipe A
• Dinas Perikanan — Tipe B
• Dinas Perhubungan — Tipe B
• Dinas Perpustakaan dan Kearsipan — Tipe B
Ayu mengapresiasi DPRD atas komitmen dalam pembahasan Raperda guna memperkuat tata pemerintahan Waykanan.
