Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Termasuk 102 Gram Sabu

Kejari Waykanan Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, Termasuk 102 Gram Sabu

Waykanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (12/6/2025). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB, disaksikan oleh lintas instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kasus, di antaranya 18 perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 102,298 gram, 10 perkara orang dan harta benda (OHARDA), 1 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 3 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono, SH., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam eksekusi perkara yang telah memiliki putusan pengadilan tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari penanganan perkara sepanjang tahun ini yang telah inkrah. Tujuannya agar barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai bentuk transparansi proses hukum kepada masyarakat,” jelas Rifqi di lokasi.

Ia juga menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan barang bukti.

“Kami memastikan seluruh barang bukti ditangani secara profesional dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Ini juga bagian dari pencegahan peredaran narkotika kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Acara pemusnahan turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi, antara lain IPTU Prayugo Widodo dari Polres Way Kanan, Iedwan Mahpi dari BNN, Panitera M. Arif mewakili Pengadilan Negeri, Denny Septa dari Lapas, serta Didy Arwadi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor