Ruas Jalan Simpang Neki – Banjit Milik Kabupaten Waykanan, Bukan Lagi Kewenangan Pemprov

Ruas Jalan Simpang Neki – Banjit Milik Kabupaten Waykanan, Bukan Lagi Kewenangan Pemprov
Caption ; Jalan Sipang Neki. Gotong royong Supir Travel. Foto : Dock Istimewa

Waykanan – Ruas jalan Simpang Neki (Kampung Banjar Negara) Kecamatan Baradatu – Banjit hingga Kecamatan Kasui, bukan lagi milik pemerintah Parovinsi Lampung, Namun milik Pemerintah Kabupaten Waykanan.

Hal itu di ungkapkan Anggota DPRD Lampung, Yozi Rizal, Fraksi Demokrat melalui pesan singkat WhatSapp pribadinya, saat di tanya ruas jalan tersebut apakah masih kewenangan Pemprov Lampung, Sabtu (26/04/2025).

“Semula itu kewenangan Provinsi, tatapi diakhir masa jabatan Bupati Waykanan, Bustami, ditukar gulingkan kewenangannya dengan Simpang 4 – Blambangan Umpu,” katanya.

Sehingga kini, kata Gusti, panggilan akrab Yozi Rizal, ruas jalan Simpang Neki – Banjit – Kasui menjadi kewenangan Kabupaten Waykanan, sementara ruas Simpang 4 – Blambangan Umpu menjadi kewenangan Provinsi Lampung.

Saat ditanya sekitar tahun berapa pengalihan jalan tersebut, Gusti mengaku tidak mengingatnya. “Saya lupa, tapi diakhir masa jabatan Bustami,” ujarnya.

Diketahui, Ruas jalan tersebut saat ini hancur total, Masyarakat pengguna jalan khususnya dari kecamatan Banjit, kesulitan untuk keluar kecamatan.

Di pandegani Driver Travel Banjit melakukan sumbangan untuk melakukan penimbunan lobang-lobang yang sudah seperti kolam, menggunakan batu.

“Semua travel sumbangan, banyak juga pemilik-pemilik angkutan truk, dan juga pengguna jalan yang memiliki mobil pribadi,” kata Yogi, salah seorang pemilik dan sekaligus driver Travel Banjit.

Menurutnya, tenaga kerja yang melakukan penimbunan jalan, rata-rata sopir sekaligus pemilik travel Banjit, di bantu warga setempat.

“Ada juga sopir-sopir truk. Harapan kami lebih banyak donator yang bisa sumbangsih, untuk meperbaiki jalan ini. Karena kalau nunggu pemerintah, entah kapan. Dari pada daerah kita terisolir,” kata dia.

Exit mobile version