Diterpa Isu Miring, Kakam Jukubatu Tampik Dugaan Korupsi Dana Desa

Kakam Juku Batu, Khoirin
Kakam Juku Batu, Khoirin

Waykanan – Kepala Kampung Jukubatu, Banjit, Kabupaten Waykanan, Lampung menampik tuduhan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023, karena hal itu telah direalisikan sesuai kebutuhan masyarakatnya.

Kapala Kampung (Kakam) Jukubatu, M.A Khoirin menegaskan, ada aturan yang memang masih memperbolehkan menganggarkan kebutuhan covid 19.

“Sesuai aturan, itu masih boleh dan harus dianggarkan untuk kebutuhan masyarakat, jadi kampung kami masih menganggarkan dana Covid-19 itu,” kata dia.

Menurut Khoirin, dasar penganggaran tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023, tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang  tertanggal 21 Juni 2023.

“Kalau ikuti aturan itu, maka tahun 2022 masalah covid masih bisa dianggarkan. Dan kami realisasikan dua tahap. Salah satunya  kita gunakan di Dusun Karawang, saat terjadi musibah keracunan dan kami berikan pertolongan menggunakan anggaran tersebut,” katanya.

Khoirin menjelaskan, total anggaran covid tahun 2022 sebesar Rp14.475.000, dengan kegunaan untuk vitamin, obat-obatan untuk masyarakat yang terindikasi keracunanan makanan, perlengkapan kebersihan ( sabun, handsanitizer dan tissu).

Sedangkan ketahanan pangan tahun 2022, kata Khoirin, direalisasikan untuk jalan usaha tani, bibit tanaman (pinang), kambing dilengakapi kandang kambing, Obat Rumput.

“Kalau Ketahanan pangan Tahap 1 tahun 2023 kita buat juag  Kandang Kambing, mesin pemotong Rumput dan obat-obatan, Jembatan dan Jalan Usaha Tani. Terkait kandang kambing sudah kita bangunkan dilokasi Anggota kelompok Tani Karya Nyata, sesuai dengan proposal dan Usulan kelompok Tani tersebut,” kata dia.

Orang nomor satu di Jukubatu itu mengaku, semua kegiatan tersebut telah dlaporkan melalui Omspam Kemenkeu yang terintegrasi kepada KPK RI, sehingga dapat dibuka secara publik di website resmi KPK,

Editor: Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version