Khamami Diadukan Rekanan ke Ombudsman RI, Ini Jawaban Humas Pemkab Mesuji

Khamami Diadukan Rekanan ke Ombudsman RI, Ini Jawaban Humas Pemkab Mesuji
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Mesuji, Hamdan.M.Pd. 

gentamerah.com|Mesuji – Terkait adanya surat Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung yang mengajukan sebelas pertanyaan kepada Bupati Mesuji Khamami, Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten setempat gelar konferensi pers.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Mesuji, Hamdan.M.Pd. mengatakan, jawaban Bupati Mesuji atas surat nomor : 0005/KLA/0002.2018/BDL.01/II/2018 yang dikirim Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung, tentang permintaan Klarifikasi/Penjelasan terkait kebijakan Nota Dinas Bupati.

Menurutnya, petanyaan Ombudsman tersebut terkait kebijakan Nota Dinas Bupati dalam sistem pencairan dana. Surat tersebut dikeluarkan atas dasar laporan Direktur CV. Multi Jaya Usaha, yang diregistrasi dengan nomor: 0002/LM/II/2018/BDL atas nama Abdon Sagala.

Dalam laporan tersebut, adanya penundaan pembayaran pokok hutang atas pekerjaan pengadaan konstruksi bangunan sumur bor tahun 2016.

Hamdan mengungkapkan, terjadinya penundaan pembayaran, dikarenakan beberapa faktor, Sumur bor tidak normal, Submearseable pernah dibeli diluar rekanan dan Pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Sistem Nota Dinas Bupati ini sudah lama diterapkan dalam mekanisme pencairan dana, yakni sejak September 2013 silam. Sebagai landasan hukumnya, Pemkab Mesuji mengacu kepada Peraturan Bupati nomor 52 tahun 2013 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah (PKD), mengingat kedudukan beliau sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 1 ayat 10,” kata Hamdan, Kamis(22/03/2018).

Dijelaskannya, bahwa dengan adanya sistem tersebut, membuat seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku PA,PPHP, dan Bendahara Pengeluaran merasa lebih nyaman bekerja. Dengan tujuan untuk penguat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, dan sebagai sarana komunikasi antara pimpinan dan bawahan begitu juga sebaliknya.

“Setelah pekerjaan tersebut dibenahi maka akan segera dibayarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-perubahan) tahun anggaran 2018. Jadi tidak ada niat menghalang-halangi hak rekanan,”tandasnya.

Sementara itu,  Inspektorat Kabupaten Mesuji, Inspektur Supratomo membenarkan adanya permasalahan tersebut.

“Tempat penampungan airnya banyak yang bocor, mesin Submearseablenya rusak dan sudah dibelikan yang baru oleh pak Bupati, dan pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontraknya.Jika memang sudah selesai dan sesuai spek maka itu pasti akan dibayar,”kata Supratomo

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18