Mesuji  

BPN Mesuji dan PCNU Jalin Kerja Sama Legalisasi Aset Tanah

BPN Mesuji dan PCNU Jalin Kerja Sama Legalisasi Aset Tanah

MESUJI – Percepat legalisasi aset tanah milik NU, Kantor ATR/BPN Mesuji jalin kerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten setempat, seperti tanah wakaf, pesantren, dan madrasah.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada Selasa (17/06/25) di Kantor PCNU Mesuji, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya.

PKS ditandatangani langsung oleh Kepala BPN Mesuji, Endi Purnomo, dan Ketua Tanfidziyah PCNU Mesuji, Gus Ahmadi Hidayat. Hadir dalam kesempatan itu para pejabat pengawas BPN, Rois Syuriah, Khatib, A’wam, dan jajaran pengurus NU lainnya.

Endi Purnomo menyebut, kerja sama ini sebagai bentuk dukungan BPN terhadap lembaga sosial-keagamaan. Ia menegaskan pentingnya legalitas tanah untuk menghindari sengketa dan memberikan kepastian hukum.

“Kami ingin seluruh aset NU terdaftar dan bersertipikat resmi. Ini bentuk pelayanan kami dalam menjaga tertib administrasi pertanahan,” ujar Endi.

Sementara itu, Gus Ahmadi menyambut baik inisiatif BPN Mesuji. Ia menilai legalisasi tanah NU adalah kebutuhan mendesak.

“Banyak tanah milik NU sudah puluhan tahun digunakan umat tapi belum bersertifikat. Semoga kerja sama ini mempercepat proses itu,” kata dia.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi pendataan aset, percepatan pendaftaran, penyelesaian persoalan pertanahan, serta edukasi teknis bagi pengurus NU.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung tertib administrasi dan perlindungan hukum aset keagamaan di Kabupaten Mesuji.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version