Buntut OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Bersama Dua Pejabat Lamteng Jadi Tersangka

Buntut OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Bersama Dua Pejabat Lamteng Jadi Tersangka

gentamerah.comJakarta – Setidaknya tiga orang dari 19 orang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)  yang  dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta dan Lampung.

Ketiganya tersebut,  Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah (Lamteng), J Natalis Sinaga yang juga ketua PDIP Lampung Tengah, bersama  anggota DPRD setempat,  Rusliyanto dan Kepala Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. TR (Taufik Rahman) diduga sebagai pemberi serta JNS (J Natalis Sinaga) dan RUS (Rusliyanto) sebagai penerima,” ujar Wakil Ketua KPK,  Laode M Syarif dalam konprensi persnya di Kantor KPK Jakarta, Kamis (15/02/2018) malam.

Menurutnya, Taufik diduga memberikan uang kepada Natalis dan Rusliyanto, terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. Dan  direncanakan uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. Guna memuluskan persetujuan itu,  anggota DPRD Lampung Tengah  diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.

Laode mengungkapkan, untuk mendapatkan pinjaman itu, diperlukan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani  DPRD kabupaten setempat.  “Agar persyaratan MoU dengan PT SMI itu berjalan, maka terdapat permintaan cis  sebesar Rp1 miliar,” katanya.

Wakil Ketua KPK itu menuturkan, atas perbuatan Taufik tersebut,  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan J.Natalis dan Rusliyanto, dijerat  Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hoya/Tim)

Exit mobile version