Diduga Jadi Pengedar Shabu, Pria Asl Sukada Ilir Digelandang ke Mapolres Lampura

 

Gentamerah.com || Lampura – Akibat jadi pengedar Shabu diwilyah
tempat tinggalnya, PYZ (27)  ditangkap Satuan
Reserse Narkoba Polres Lampung Utara. Kini  warga Desa Sukadana Ilir kecamatan Bunga
Mayang kabupaten Lampura itu hars meringkuk disel tahanan.

Kasatresnarkoba Lampura, AKP I.M. Indra Wijaya S.H mewakili
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, penangkapan
PYZ  itu berdasarkan informasi dilapangan
bahwa ada peredaran di wilayah setempat.

“Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, pada
hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 wib, polisi melakukan penggeledahan
di rumah PYZ d dan berhasil mengamankannya pelaku dan barang buktinya,” katanya,
Minggu (20/3/2022).

Dari penggeledahan tersebut polisi berikut sejumlah barang
bukti enam buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga shabu-shabu
(Narkotika) berat bruto 3,36 gram, satu unit timbangan digital, satu bundel
plastik klip bening, dua buah centong dari pipet plastik, satu buah solasi
bening, satu buah wadah kacamata, satu buah tas selempang bewarna hitam, satu
unit Handphone merk Nokia type 105, dan uan tunai sebesar Rp40.000.

“Terhadap terduga pelaku, dapat kita kenakan melanggar
Ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat
(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Gian Paqih

Editor : Kancha Raja

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version