1 Dari 98 Guru Terima P3K Lampura Harus Tertunda, Diduga Karena Ini

1 Dari 98 Guru Terima P3K Lampura Harus Tertunda, Diduga Karena Ini
Caption, Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra menyerahkan SK GUru P3K

Lampung Utara – Wakil Bupati Lampung Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada 98 Guru P3K di ruang tapis pemkab setempat, Kamis (21/03/2024).

Ke 98 guru P3K itu dinyatakan lulus Passing grade pada tes P3K beberapa tahun silam.

“Perjuangan Suhada dan kawan-kawan membuahkan hasil. Perjuangan ini bukan perjuangan akhir, tapi kedepan, kalian harus mampu mendidik anak bangsa. Sehingga mampu menghasilkan anak didik yang mampu berguna bagi Provinsi Lampung, Kabupaten Lampura khususnya,” kata Wakil Bupati Lampura H. Ardian Saputra, S.H, usai melantik.

Ardian segaligus berpamitan kepada para Guru P3K yang baru saja dilantik tersebut, karna massa jabatan ia sebagai Wakil Bupati itu akan segera berakhir.

Menurutnya, kedepan terkait gaji akan dikawal bersama, jika memang haknya sudah masuk Pemkab Lampura pun tidak akan bisa untuk menahan ataupun memindah anggaran tersebut.

“Tenang saja, jika anggaran untuk gaji sudah tersedia maka akan langsung kita salurkan. Sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan. Saya ucapkan selamat kepada Pegawai yang sudah dilantik,” ujarnya.

Diketahui juga, ada satu Calon P3K yang tidak mengikuti pelantikan ataupun batal sementara.

Namun satu orang itu bukan hilang, tapi karena ada dokumen adminitrasi yang belum lengkap dan harus dilengkapi terlebih dahulu, jadi satu orang itu mengikuti pelantikan susulan.

Pelantikan P3K Fungsional Guru itu langsung dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampura Hi. Ardian Saputra dengan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor B/147/31-LU/HK/2024 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Diantaranya mereka yang dilantik menjadi P3K Lampura yakni Suhada S.Pd Guru Ahli Pertama dari SMP 5 Sungkai Utara dan Vera Oksiani S.Pd Guru Ahli Pertama dari SMPN 1 Abung Surakarta. Dan, mereka diberikan gaji pokok ditambah dengan penghasilan lain yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version