Dianiaya Adik Ipar, Ibu Muda Lapor Polisi

Dianiaya Adik Ipar, Ibu Muda Lapor Polisi



gentamarah.com Lampung Timur – Diduga
dianiaya adik ipar,
Farida
(28) mengadukan nasibnya ke Polsek Melinting, Lampung Timur. JH, adik ipar
Farida diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman akibat salah paham. 

Warga Desa Tanjungaji, Kecamatan Melinting,
Lampung Timur tersebut,
meminta keadilan dan berharap pihak penegak hukum bisa
memproses laporan dirinya. Saat ini, korban diusir dari rumah kediamannya.
Farida kepada gentamerah.com,  mengatakan peristiwa penganiayaan  yang dilakukan  JH, terjadi Sabtu (10/12/2016) sekira pukul
18.30 WIB. Saat itu JH mendatangi rumahnya dan mengatakan untuk memperjelas
ucapan Farida, yang dituduh telah menhina ibu kandung JH.
“Waktu dia (JH,RED) datang
kerumah, tiba-tiba tanya, kenapa kamu
mengatakan orang tua saya babi
,”  kata Farida menirukan pertanyaan JH, saat
mendatangi rumahnya.
Atas tuduhan ntersebut, Farida
mengelak, karena merasa tidak pernah mengatkan hal tersebut, apalagi untuk
mertua perempuannya. “Ya saya bilang, kalau saya tidak pernah mengatakan
ibu kami babi,” ujar Farida.
Ternyata JH yang mendapatkan jawaban  tersebut, tidak puas, dan langsung memukul
Farida. Bogem mentah tangan JH mengarah tepat dikapala korban sebanyak empat
kali. “Saya di pukul dikepala sebanyak empat kali dan ditendang sebanyak dua
kali,” ujar dia.
Tidak hanya sebatas menganiaya, JH
kemudian mengusir Farida dari rumahnya, dengan acaman akan dibunuh jika tidak
pergi segera. “Keluar kamu dari sini, sampah kamu, nanti kamu saya
bunuh,” ujarnya menirukan ungkapan JH.
Merasa takut dna terancam, Farida  melaporkan peristiwa itu ke Polsek Melinting
Lampung Timur dengan surat laporan polisi bernomor: LP/119-B/XII/2016/ Polda
Lampung/ Res Lamtim/Sek Linting. Dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan
oleh aparat kepolisian setempat.
Akibat kejadian itu, Farida mengalami
luka memar dilututnya dan bengkak dilengan sebelah kanan. “Sampai sekarang
aja dia (JH) masih mengancam saya. Bagaimana saya mau tenang untuk tinggal
dirumah bersama anak saya yang masih kecil ini,” kata dia sembari
menunjukan bukti sms dari pelaku yang bertuliskan.
Dengan bahasa daerah khas, JH
mengancam akan melaporkan Farida ke pihak yang berwajib. “(
Nku siap-siap moneh kwuk bui. niku ago di lapor ke mako atas pencemaran
nama baik, barag bukti kek di nyak
),  Kamu siap-siap juga
masuk bui. Kamu mau dilaporkan atas pencemaran nama baik. Barang bukti sudah di
saya,” ancam JH melalui pesan singkat  telpon genggam yang diterima Farida, Rabu
(28/12) sekira pukul 15.25 WIB.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek
Melinting ketika ditemui Rabu (28/12), membenarkan adanya laporan tersebut, dan
saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
“Prosesnya sedang berjalan, dan
kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi terlapor akan kita
panggil,” kata Hendri.
Ditempat terpisah, keluarga korban
mengharapkan pihak penegak hukum bisa memproses kasus tersebut karena tindakan
ipar korban sudah menimbulkan trauma dan rasa ketakutan yang mendalam terhadap
korban.
“Kami minta polisi bisa
memproses kasus ini sampai tuntas, karena Farida dan anaknya semenjak kejadian
tidak diperbolehkan tinggal dirumah mereka oleh pelaku,” kata Abdul Rahman,
ayah kandung
 Farida.
Penulis : Sarnubi
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version