Lestarikan Budaya, Pemkab Lambar Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Bahasa Lampung

 

 

Gentamerah.com || Lambar – Dalam rangka menjaga,
melestarikan, mengembangkan, membina dan melindungi kekayaan bahasa yang
dimiliki bangsa Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat
mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 400/18/02/2023 tentang penggunaan
bahasa Lampung, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan
setempat menggunakan bahasa Lampung setiap hari Jumat.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut berdasarkan
Undang-Undang (UU) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 pasal
32, bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional.

Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (PP) RI No 57
tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra
serta peningkatan fungsi Bahasa Indonesia pasal 6.

Kemudian hal itu juga berdasarkan hasil himpun adat sai
batin paksi pak sekala bekhak pada tanggal 23 November 2022 yang dilaksanakan
di Lamban Dinas Bupati Lampung Barat.

Selanjutnya berdasarkan berita acara hasil rapat tanggal 10
Februari tahun 2023 di ruang rapat Sekincau tentang penggunaan bahasa Lampung
pada saat khotbah Sholat Jumat.

Selalu Kepala Daerah, Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat
Drs. Nukman mengatakan, jika bahasa daerah merupakan salah satu kekayaan bangsa
yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi bagi masyarakat.

Selain itu, bahasa daerah juga memiliki fungsi sebagai
pendukung bahasa nasional yakni bahasa Indonesia.

“Atas dasar tersebut, fungsi bahasa daerah harus terus
dibina dan di kembangkan dalam memperkukuh ketahanan budaya bangsa,” kata
Nukman.

Menurut Nukman, Lampung memiliki adat dan kebudayaan yang
unik sehingga mempunyai daya tarik tersendiri yang patut untuk dilestarikan,
diberdayakan dan dipertahankan sebagai salah satu bahasa kebanggaan masyarakat,
khususnya Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu yang terpenting kata Nukman adalah, menjaga
kelestarian bahasa daerah sebagai peneguh jati diri dan identitas daerah,
khususnya Kabupaten Lampung Barat.

“Dan ini bisa kita mulai dari keluarga serta lingkungan
untuk tetap menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari-hari yang kita
gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga, kerabat dan orang terdekat,”
ujarnya.

Selain itu, Nukman menyatakan penggunaan bahasa Lampung
dalam kehidupan sehari-hari ditujukan untuk mengembangkan, membina dan
melindungi bahasa Lampung sebagai bahasa daerah.

 

Hal tersebut tentunya tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya
dalam kehidupan bermasyarakat serta tetap menjadi khasanah kekayaan budaya
Indonesia.

Di dalam surat edaran itu pun, Nukman meminta para Camat agar
mengimbau takmir masjid di wilayah masing-masing untuk menggunakan bahasa
Lampung sebagai pengantar pengajian dan khutbah sholat Jumat.

 “Minimal satu
bulan satu kali, untuk menghindari terjadinya perbedaan arti yang diakibatkan
oleh salah pengucapan kata, diimbau agar khotibnya adalah orang yang menguasai
dan fasih berbahasa Lampung,” pungkasnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version