Diduga Tak Berizin, SatPol PP Waykanan Segel Tempat hiburan Unang Lupo

gentamerah.com | Waykanan-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung melakukan penyegelan  tempat Hiburan Unang Lupo dan beberapa rumah lainya disekitar lokasi yang terletak di Kecamatan Way Tuba, Senin (30/10/2017) sekira pukul 22.40 Wib.

Penyegelan yang dipimpin Kasat Pol.PP, Kompol. Suwandhi, SH tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Waykanan, disebabkan karena surat izin dan usaha serta bangunan usaha dengan  pemilik Alm. Sitepu yang saat ini  dikelola oleh istri dan anaknya  tersebut,  telah dicabut dan di bekukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, empat bulan yang lalu.

“Penyegelan tempat hiburan ini dilakukan dengan memasang stiker, bahwa kegiatan usaha cafe tersebut, saat ini dalam pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu,” ujar Suwandi, Kasat Pol PP Waykanan.

Untuk diketahui,  pada tanggal 25 Oktober 2017 lalu, Kepolisian Resort Way Kanan menangkap 12 Orang pengunjung café yang terletak disekitar lokasi  yang disegel tersebut, kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Karena diduga adanya penyalahgunaan usaha yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan tersebut, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Way Kanan bersama Kepala Dinas PMPPSP Kusuma Anakori, SE., MAP, Kepala Dinas Sosial Pardi, SH., MM, Unsur Kepolisian Resort Way Kanan, Kepolisian Sektor Way Tuba dan Provost Danlanuda Gatot Subroto melakukan penyegelan.

Penulis : Muslimin
Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18