Proyek Jalan Tol, Pembebasan Tanah Desa Tanjung Sari Tak Ada Kejelasan


gentamerah.com | Lampung Timur  – Warga  Tanjung Sari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan ketidakjelasan pemberian dana pembebasan lahan proyek jalan tol Sumatera yang melintasi area desa tersebut.
Sebanyak 58 lahan yang terkana proyek tersebut, hingga saat ini tidak ada pemberian dana ganti rugi.

Polemik yang terjadi pada lahan tersebut, selain tidak ada kejelaskan ganti rugi, juga adanya dugaan penyerobotan tanah. Tanah tersebut diclaim milik seseorang. “Katanya dia itu, punya sertifikatnya. Padahal kami disini punya bukti Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ( SPORADIK) yang dikeluarkan tahun 2013,” kata Hadi Susilo, Warga setempat.

Tanah yang dihuni warga setempat sebelumnya milik Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Namun, pada tahun 2000, tanah tersebut dibebaskan oleh kementerian dan diberikan sepenuhnya kepada warga setempat dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 2000, dalam bentuk Sporadik.

“Kami merasa janggal sama orang yang mengaku memiliki sertifikat itu, karena katanya sertifikat yang dia punya itu dibawah tahun 2000. Sedangkan pembebasan lahan kami dari Menhutbun itu baru tahun 2000,” ujarnya.

Warga menepati lahan tersebut sudah sejak puluhan tahun, ketika lahan tersebut masih menajadi hutan lindung. “Selama ini kami tidak pernah dengar nama orang itu, sekrang pas ada pembebasan lahan kok dia muncul dan mengaku punya sertifikat, waktu kami tanya masalah batas, dia tidakj bisa nunjukin,” kata warga tersebut.

Hadi Susilo mengaku bingung adanya claim tersebut, begitu juga dengan warga pemilik lahan yang mempunyai Sporadik pengeluaran tahun 2013 oleh kades yang saat itu menjabat.
“Saya juga bingung, kok ada yang mengaku tanah yang kami tempati itu miliknya dan membawa sertifikat. sebelum ada pembebasan tanah ini, orang itu tidak pernah nongol dan kami juga baru tau.  Saya mewakili 58 rekan lainnya, mohon dengan pemerintah agar segera beri kejelasan kepada kami akan tanah ini. Kami bosan dengan janji-janji,”  tutur Hadi.

Terpisah, Irawan.TH ,Ketum LSM Barak yang diberi kuasa oleh warga mengatakan, pihaknya mohon agar pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Disitu sudah jelas tertera, kementrian kehutanan dan perkebunan beri surat keputusan tahun 2000, dan seseorang yang mengaku sertifikatnya terbit dibawah tahun 2000, tentunya pada saat itu masih dalam naungan dinas kehutanan. Saya berharap pemerintah bisa cepat tanggapi hal ini,” katanya. 

Penulis : Andrian
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version