Warga Waykanan Kembali Lakukan Aksi Putar Balik Tronton Batubara

Warga Waykanan Kembali Lakukan Aksi Putar Balik Tronton Batubara

gentamerah.com | Waykanan- Ratusan masyarakat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Lampung melakukan aksi penyetopan angkutan batubara yang kembali hilir mudik melintasi jalan di kabupaten setempat.

Aksi yang menamakan Negeri Baru Bersatu tersebut, mempertanyakan legalitas angkutan batubara yang melintasi wilayah hukum kabupaten Waykanan, empat bulan terakhir.

Sementara hingga hari ini, masyarakat belum melihat bukti secarik kertas sekalipun yang melegalkan kendaraan bermuatan batubara tersebut kembali beraktifitas.

Untuk memuluskan angkutan barang tambang batubara melintas di jalan lintas tengah di wilayah Waykanan, pengusaha dan transportir batubara disinyalir merogoh kocek hingga milyaran rupiah tiap bulannya.




Juru bicara aksi penyetopan dan putar balik truk-truk batubara, Uut Nudin bersama Jamaludin Daud, mendesak pengusaha dan transportir angkutan batubara agar mengizinkan menunjukan bukti tersebut kepada mereka.

“Sebab hingga hari ini, kami belum melihat secarik kertas pun yang melegalkan angkutan ini melintas di wilayah Waykanan. Tunjukkan kepada kami, mana bukti autentik nya,” cetus Uut Nudin, disela-sela aksi penyetopan kendaraan batubara, Sabtu sore (25/11).

Menurutnya, konon katanya telah mendapat izin dari pemerintah atau kementerian terkait, Namun, yang menjadi pertanyaan warga, mengapa para pengusaha itu memberikan uang kepada lembaga tertentu juga sekelompok orang di sepanjang jalan lintas tengah sumatera di Waykanan.

“Konon kabarnya hingga milyaran rupiah, tiap bulannya yang mesti mereka kucurkan. Artinya ada pelanggaran disini oleh pengusaha atau transportir batubara,” ungkapnya.

Uut Nudin menambahkan, yang melakukan aksi penyetopan angkutan batubara pada sore hari itu merupakan asli warga Negeri Baru, tidak ada orang luar. Aksi tersebut sudah sesuai prosedur, karena beberapa hati sebelum aksi digelar, pihaknya telah melapor ke Polres Waykanan.

Tampak sore hati itu, aksi dikawal puluhan anggota kepolisian dari Mapolres Waykanan.

Aksi ratusan pemuda Negeri Baru tersebut tersulut karena banyaknya aktivitas lalu lalang armada batubara dari Sumatera Selatan, sedangkan sepak terjang mobil-mobil tronton di Jalan Lintas Tengah Sumatera wilayah Kabupaten Waykanan sepanjang 77 km tersebut berandil besar merusak jalan dan mengganggu pengguna jalan lainnya karena penyebab kemacetan di jalan raya.

Dalam proses mediasi antara koordinator aksi dengan Polres Waykanan yang dihadiri oleh Kasat Ops, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara Polres dan Kapolsek Blambangan Umpu, disepakati bahwa akan dilakukan pembahasan dengan Pemkab Waykanan pada Rabu (30/11/2017) mendatang.

“Kami siap hadir dalam rapat pembahasan masalah ini, tetapi mulai hari ini (Sabtu .red), angkutan batubara dilarang melintas. Bila ini dilanggar, jangan salahkan kami bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” kata Sunadi, salah satu koordinator aksi, dan dijawab teriakan setuju oleh ratusan massa lainnya.

Diketahui, rapat terakhir di DPRD Way Kanan tiga bulan lalu, disepakati bahwa angkutan batubara di larang melintasi wilayah hukum Waykanan sebelum mendapat kan izin tertulis Kementerian PUPR. “Pertanyaannya, apakah izin tersebut sudah ada? Sebab, saat ini mobil-mobil tersebut sudah melintas seperti sedia kala sekali lagi,” ujar mereka.

Pada kesempatan yang sama saat itu, Bupati Raden Adipati Surya juga menegaskan, bahwa perusahaan batubara dapat melalui jalan umum, tetapi terlebih dahulu harus memenuhi beberapa ketentuan didalam perundang-undangan yang ada, dimana saat ini perusahaan dan transportir batubara sama sekali belum memiliki hal itu.

“Tunjukkan dulu surat izin mereka, dan kalaupun mereka nanti telah memiliki izin itu, tidak pula serta-merta mereka boleh lewat begitu saja, karena harus dirapatkan lagi apa dan bagaimana aturannya, baik mengenai tonase mungkin, maupun jam atau waktu yang dapat mereka gunakan, dan tentunya sebelum pengusaha dapat menunjukkan surat izin yang kami minta maka mereka tidak boleh lewat,” tegas Bupati, saat itu.

Penulis : Muslimin
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18