Kapolres Lamtim : Jurnalis Wajib Bekerja Profesional Mengedepankan Fakta

Kapolres Lamtim : Jurnalis Wajib Bekerja Profisional Mengedepankan Fakta

gentamerah.com |Lampung Timur- Semakin maraknya berita Hoax dan ujaran kebencian saat ini di sosial media, sehingga jurnalis harus bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik, menolak produk berita yang bernuansa fitnah.

Hal itu diuangkapkan Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudi Chandra Eliyanto, pada Deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian di halaman  Mapolres setempat, , Selasa (13/3 2018).

Turut hadir Plt Bupati Zaiful Bukhari beserta jajarannya,Jajaran Polres Lampung Timur, Pelajar,Ketua KPU beserta anggota,Panwaslu Lampung Timur,TNI,Tokoh Masyarakat Serta Pemuka Agama dan Jurnalis Lampung Timur.

AKBP Yudy Chandra Erlianto menghimbau, agar jurnalis bekerja sesuai UU menolak produk berita yang bernuansa fitnah, SARA karena  dapat memecah belah persatuan masyarakat, mengutamankan fakta secara profesional, independensi, netral dan pemberitaan yang berimbang.

“Dengan deklarasi ini, saya mengajak seluruh warga agar bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat sekarang sudah ada Undang Undang ITE yang mengatur,” ucapnya.

Senada  dengan itu,  Plt Bupati Lampung Timur,  Zaiful Buchari mengatakan, Pemerintah Lampung Timur  mendukung deklarasi anti hoax dan ujaran kebencian, terutama menjelang pilkada.

Ketua IWO Lampung Timur, Edi Arsadad mengatakan, dengan adanya deklarasi tersbut  diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif jelang pilkada.

Sekretaris PWI Lampung Timur,  Musannif Effendi mengungkapkan,  pelaku penyebar Hoax  terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang informasi dan transaksi elektronik. “Dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata dia.

Menurut dia,  mulai saat ini  setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.

“Sekarang banyak pesan pendek (SMS), maupun e-mailhoax yang berseliweran. Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” jelasnya.

Penulis : Andrian Ary
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version