Pemalak Simpang Terbanggibesar Ditangkap Polisi

Pemalak Simpang Terbanggibesar Ditangkap Polisi

gentamerah.com|Lampung Tengah – Pelaku pemalak kendaraan yang kerap beroperasi di simpang tiga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Terbanggibesar Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), diamankan aparat Polsek Terbanggibesar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Slamet Wahyudi S.Ik., MH, melalui Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Donny Hendri Dunand, SE MH, mengatakan penangkapan yang dipimpinnya bersama Perwira Unit Satu (Panitia 1) Reserse dan Kriminal (Reskrim), mengamankan Ridhani alias Dani bin Abdulah Jauhari (26), tersangka pemalakan, karena telah meresahkan pengendara.

Warga Dusun I Kampung Terbanggibesar Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, itu diamankan tanpa perlawanan, saat sedang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir yang melintas, Senin (8/7/2018), sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan korban atas nama M. Ari Azhari (28), warga Jl. Pulau Kelagian, Kota Bandar Lampung, yang dipalak tersangka pada Rabu 21 februari 2018 lalu.

“Korban dipalak oleh tersangka saat melintas di jalan lama Kampung Terbanggibesar, kejadiannya sekitar pukul 11.00 Wib. Kendaraan korban dihentikan oleh tersangka, dan dirampas uangnya,” kata Kapolsek.

Awalnya tersangka meminta uang untuk sekadar beli rokok, dengan terpaksa korban memberikan sebesar Rp50 ribu, namun tersangka tidak menerima pemberian tersebut, dengan memaksa tersangka meminta kembali sebesar Rp100 ribu.

Pada saat korban sedang merogoh uang dalam saku, dengan sigap tersangka menyambar semua uang yang ada dan langsung kabur. Jumlah uang korban yang dirampas oleh tersangka sebanyak Rp700 ribu.

Saat itu, korban sedang dalam perjalanan dari Bandarlampung menuju Muara Enim, karena lalu lintas macet korban memilih melintas di jalan lama, tiba-tiba korban di hadang oleh tersangka.

Kepada Polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali, dilokasi seputaran ruas jalan simpang tiga Terbanggibesar. Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) berupa uang, telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18