Penuhi Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Waykanan Terbitkan Perbup Nomor 38

gentamerah.com// Waykanan- Guna memenuhi keterbukaan informasi public, Bupati  Waykanan mengeluarkan peraturan tentang pedoman penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
Perbup Nomor : 38 Tahun 2017  tersebut, dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Waywanan yang diperlukan standar operasional dan prosedur pelayanan informasi publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. Achmad Gantha, L’Ng., M.M  mengatakan, pada perbup itu memuat asas Pelayanan Informasi Publik yakni Transparan, Akuntabilitas dan kondisional.

“Juga dimuat tentang standar operasional dan prosedur, mekanisme permohonan informasi publik, waktu pelayanan informasi , jangka waktu penyelesaian serta mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian dan pelayanan informasi,” katanya.

Menurut Ganta, Perbub tersebut juga dalam upaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang  keterbukaan informasi publik, juga telah dikeluarkan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor: B.109/IV.16-WK/HK/2017 Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu  Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pada surat keputusan itu telah menetapkan Kepala dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Kepala SKPD lainnya sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

Sementara itu Bupati ditetapkan sebagai Pembina, penasehat dijabat oleh Wakil Bupati, Pengarah dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten  dan asisten I, II dan III sebagai Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version