Ciptakan Tertib Administrasi, Pemkab Waykanan Lakukan Penegasan Batas Kampung-Kabupaten

gentamerah.com// Waykanan – Dalam rangka menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kabupaten, kampung dan kelurahan, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, maka pelaksanaan penegasan batas daerah kabupaten serta penetapan dan penegasan batas kampung/kelurahan menjadi salah satu kegiatan prioritas utama pemerintah daerah.
Wakil Bupati Waykanan, Edward Anthony mengungkapkan hal tersebut dalam acara temu kerja delineasi batas kampung/kelurahan di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, di Ruang Rapat Utama Pemkab Waykanan, Senin (04/11/2019). Dan dihadiri Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial – Badan Informasi Geospasial, THERESIA RETNO WULAN, S.Hut., M. Agr
“Hal ini juga dilakukan dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta (one map policy) di Kabupaten Waykanan, sesuai dengan kaidah pemetaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Edward.
Menurutnya, sesuai dengan jadwal kegiatan tersebut  akan berlangsung  selama sepekan, 4-10 November 2019. “Tentunya kami berharap tidak berhenti pada Kecamatan Blambangan Umpu saja, akan tetapi seluruh Kecamatan di Kabupaten Waykanan, walaupun pelaksanaannya nanti secara bertahap, yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah,” kata dia.
Untuk segmen batas daerah, kata Edward, Kabupaten Waykanan berbatasan langsung dengan  enam kabupaten, Kabupaten OKI, OKU Timur, OKU Selatan, Lampung Barat, Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat.
“ Alhamdulillah, dari enam segmen batas tersebut, lima segmen batas daerah telah selesai dan diantaranya telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam bentuk Peraturan Menteri, sedangkan satu segmen lainnya, yakni dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat sedang dalam proses penyelesaian, yang insya Allah akhir tahun 2019 ini dapat diselesaikan.,” ujarnya.
Edward menjelaskan, pada tahun ini,  Pemerintah Kabupaten Waykanan telah melakukan Kesepakatan Bersama dengan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama dan Kontrak Kerja Sama.
“Perlu diketahui bersama bahwa, satu-satunya lembaga pemerintah yang bertugas melaksanakan pemerintahan dibidang informasi geospasial adalah Badan Informasi Geospasial (BIG), yakni  mengolah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi,” kata WAbup.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18